Tambak illegal Tetap Beroprasi… ??? Revisi RTRW, “Berproses” Pendapatan Penghasilan Nihil

Minggu, 11 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Seharusnya kehadiran investor tambak udang dari luar daerah ataupun dari dalam daerah, bisa menyumbang pendapatan daerah (PAD).

Seperti nya pendapatan daerah dari sektor usaha tambak udang di daerah ini belum sesuai dengan target capaian, bisa kita bayangkan,acap kali investor usaha tambak udang panen parsial dengan panen total,retribusi pajak penghasilan “nihil” itu semua diduga lantaran pemilik usaha tambak belum menunaikan kewajiban melengkapi seluruh administrasi perizinan seperti hak guna usaha (HGU).

Baca Juga:  PROYEK PENINGKATAN JL WOLTERMONGINSIDI SEMARANG, BANYAK MEMAKAN KORBAN.

Di Daerah ini, investor usaha tambak udang lebih kurang 27 unit, lokasi tambak tersebar di kecamatan Nasal, kecamatam Maje, kecamatan Kaur Selatan, kecamatan Tetap dan kecamatan Kaur Tengah.

Lokasi budidaya udang tambak di duga illegal tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupatem Kaur 2012 – 2020 yang lebih di kenal dengan “Peraturan Daerah”

Tidak tanggung-tanggung Pemerintah Daerah Kaur sekitar tahun 2015 meng alokasikan dana sekitar 270 Juta Rupiah yang mana peruntukan nya diduga untuk melaksanakan program “peninjauan kembali” RTRW 2012 – 2020.

Baca Juga:  Wujudkan Keamanan Lingkungan Bersama Warga Binaannya

Baru – baru ini tahun 2018,Dinas PUPR Kabupaten Kaur bidang penataan ruang menganggarkan dana 350 Juta Rupiah untuk membayar jasa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan pembayaran jasa konsultan penyusunan revisi RTRW (rencana tata ruang wilayah) sebesar 400 Juta Rupiah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Ismawar Hasdan di kompirmasi (red) menerangkan, program KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dan program penyusunan buku revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tetap berproses.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Siang Atensi Bubaran Anak Sekolah

Belum cukup dengan Program KLHS dan program penyusunan buku revisi RTRW,masih perlu tahapan selanjutnya yaitu pengkajian (analisa) dari Gubernur Bengkulu dan Kementrian Dalam Negeri, Pada inti nya, revisi RTRW belum selesai dan masih di perlukan proses tahap lanjutan, untuk melanjutkan tentu butuh anggaran ungkap Ismawar Hasdan.
(Resa)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru