Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Seharusnya kehadiran investor tambak udang dari luar daerah ataupun dari dalam daerah, bisa menyumbang pendapatan daerah (PAD).
Seperti nya pendapatan daerah dari sektor usaha tambak udang di daerah ini belum sesuai dengan target capaian, bisa kita bayangkan,acap kali investor usaha tambak udang panen parsial dengan panen total,retribusi pajak penghasilan “nihil” itu semua diduga lantaran pemilik usaha tambak belum menunaikan kewajiban melengkapi seluruh administrasi perizinan seperti hak guna usaha (HGU).
Di Daerah ini, investor usaha tambak udang lebih kurang 27 unit, lokasi tambak tersebar di kecamatan Nasal, kecamatam Maje, kecamatan Kaur Selatan, kecamatan Tetap dan kecamatan Kaur Tengah.
Lokasi budidaya udang tambak di duga illegal tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupatem Kaur 2012 – 2020 yang lebih di kenal dengan “Peraturan Daerah”
Tidak tanggung-tanggung Pemerintah Daerah Kaur sekitar tahun 2015 meng alokasikan dana sekitar 270 Juta Rupiah yang mana peruntukan nya diduga untuk melaksanakan program “peninjauan kembali” RTRW 2012 – 2020.
Baru – baru ini tahun 2018,Dinas PUPR Kabupaten Kaur bidang penataan ruang menganggarkan dana 350 Juta Rupiah untuk membayar jasa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan pembayaran jasa konsultan penyusunan revisi RTRW (rencana tata ruang wilayah) sebesar 400 Juta Rupiah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Ismawar Hasdan di kompirmasi (red) menerangkan, program KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dan program penyusunan buku revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tetap berproses.
Belum cukup dengan Program KLHS dan program penyusunan buku revisi RTRW,masih perlu tahapan selanjutnya yaitu pengkajian (analisa) dari Gubernur Bengkulu dan Kementrian Dalam Negeri, Pada inti nya, revisi RTRW belum selesai dan masih di perlukan proses tahap lanjutan, untuk melanjutkan tentu butuh anggaran ungkap Ismawar Hasdan.
(Resa)