Detikkasus.com| Pamekasan
Pamekasan Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Markas Besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organisation (NGO), Jl Joko Tole, Pamekasan. 11. 03. 21
Kedatangan mereka untuk meminta pendampingan terhadap perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ASN yang enggan disebut identitasnya itu mengaku kecewa atas kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TTP.
“Kami kecewa, Pemkab Pamekasan menghapus TTP,”
Semestinya, Pemkab Pamekasan memberikan TTP kepada ASN, bukan menghapus, karena kebijakan itu mencekik para abdi negara yang juga sama-sama mengalami kesulitan keuangan di tengah Pandemi Covid-19, tuturnya…
“Kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati negatif, seharusnya TPP tidak dihapus karena sudah perintah dari pemerintah pusat,”
TTP hak ASN yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pamekasan, kewajiban Pemkab untuk memberikan tambahan penghasilan tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ tahun 2021.
“Bupati tidak mementingkan kepentingan ASN yang bekerja untuk rakyat,”
Parahnya, lanjut ASN itu menjelaskan, Pemkab di Madura yang berani menghapus TPP hanya Pamekasan.
“Kalau PNS yang gajinya utuh tidak ngaruh atas kebijakan ini, coba PNS yang gajinya dibuat angsuran bank, pasti kelimpungan,”
Koordinator LSM NGI Zaini Wer-wer akan segera menindaklanjuti keluhan ASN perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TTP.
“Kami hanya menerima keluhan dari ASN, nanti kami akan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekda Pamekasan perihal penghapusan TTP ASN, untuk mencari solusi yang solutif,”
Kata Wer-wer, pengaduan ASN kepada LSM NGO ini merupakan sebuah kepercayaan dari masyarakat, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
(LH)..