Pati | detikkasus.com – Pembangunan talud jalan yang berada di desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati di duga menyalaih aturan.
Kami selaku awak media meminta keterangan pada para pekerja yang berada di proyek itu, bertemu lah dengan Pak Ndari selaku pekerja proyek tersebut, beliau menyampaikan “Proyek itu menggunakan dana desa mas, pengerjaan talud ini panjang 250 meter sudah di kerjakan sekitar 150 meteran, dan sudah berjalan sekitar 2 mingguan” ungkapnya kepada awak media.
Ketika kami meminta keterangan lebih mendalam, kami awak media menanyakan kepada pekerja “apa boleh pak pembangunan talud baru ini di tumpangkan di atas bangunan lama apa tidak melanggar aturan dan tidak ada papan informasi terkait proyek ini”, beliau menyampaikan “Wah saya kurang tau itu mas coba tanyakan langsung saja sama Pak Harto atau Bu Vivi selaku perangkat desa Koripandriyo”, imbuhnya.
Ridwan selaku pengamat publik menyampaikan bahwa “Proyek yang dikerjakan tanpa mencantumkan anggaran papan informasi proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besaran dan sumber anggaran”.
Dan juga proyek tersebut menumpangi proyek yang lama yang hal tersebut mengurangi volume bangunan dan akan berkurangnya juga biaya anggaran proyek itu.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sampai berita ini terbit kami awak media belum mengkonfirmasi kepada Kades Koripandriyo terkait proyek tersebut.
Rep : Yuda & nor