Tak Terima Diceraikan Seorang Pria Geruduk PA Tanggamus Seorang Diri

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS, Detikkasus.com – Sorang pria berinisial RC (49) geruduk Pengadilan Agama Tanggamus, Lampung, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pria paruh baya tersebut merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

RC mendatangi Pengadilan Agama Tanggamus lantaran proses persidangan gugatan cerai isterinya dianggap direkayasa.

Pasalnya, akte cerai telah diterbitkan sejak 25 Juli 2022, sementara selama proses persidangan RC tidak pernah mendapat surat panggilan dari pihak Pengadilan Agama Tanggamus.

Sehingga RC menilai pihak Pengadilan Agama Tanggamus telah merekayasa proses persidangan gugatan cerai isterinya hingga penerbitan akte cerai.

RC mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Tanggamus terkait gugatan cerai istrinya, baik secara tertulis maupun secara langsung.

“Proses persidangan gugatan cerai istri saya terhadap saya, itu saya anggap direkayasa, karena saya tidak tahu bahwa saya digugat cerai oleh istri saya” kata RC.

Baca Juga:  Pj, Bupati Tanggamus Bersama Kadis Perikanan Buka Secara Langsung, Gebyar Hari Nusantara 2023

RC merasa shok dan kaget, lantaran ia baru mengetahui akte cerai istrinya telah terbit, informasi itu didapat dari adik kandungnya melalui pesan WhatsApp.

“Saya baru tau kemaren, akte cerai istri saya sudah ada, saya tahu dari adik yang kirim WA ke saya, sedangkan saya tidak pernah tahu seperti apa proses gugatannya hingga proses sidangnya” bebernya.

RC menyayangkan tindakan dari pihak Pengadilan Agama yang telah menerbitkan akte cerai tanpa melalui tahapan pemanggilan terhadapnya.

“Yang saya sayangkan, kenapa saya gak pernah dikasih tau oleh pihak Pengadilan Agama bahwa saya digugat cerai oleh istri saya” Ungkapnya kecewa.

RC menambahkan, pihak Pengadilan Agama Tanggamus menyatakan pada akte cerai istrinya bahwa RC tidak tau keberadaannya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:  Dinsos dan LKS Tanggamus Memberikan Perhatian  Remaja OGJ Telah Merujuknya Ke Rumah Sakit Jiwa

“Kan aneh, masa mereka bilang tidak tahu keberadaan saya, padahal alamat saya jelas, sesuai KTP dan Tempat tinggal saya” imbuhnya.

Dalam hal ini, RC berharap agar akta cerai yang telah terbit dibatalkan, karena RC merasa keberadaan tempat tinggalnya jelas dan sesuai alamat.

“Saya harap akta cerai tersebut dibatalkan, karena saya anggap proses persidanngannya direkayasa, dan saya tidak terima atas tulisan di akta cerai itu yang menuliskan bahwa saya tidak jelas keberadaannya” pungkasnya.

Sementara, Hakim Anggota Pengadilan Agama Tanggamus, Achmad Iftauddin mengklaim pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dalam penerbitan Akta Cerai isteri RC.

Achmad Iftauddin menjelaskan, dalam perkara gugat cerai oleh isteri RC melalui kuasa hukumnya terdapat dua perkara di Pengadilan Agama Tanggamus.

Perkara pertama, lanjut Achmad, isteri RC melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tanggamus, lantaran alamat tempat tinggak RC selaku tergugat tidak ditemukan maka perkara dicabut.

Baca Juga:  Kepsek SDN 1 Sidorejo Kecamatan Sumberjo Tanggamus, Diduga Selewengkan Dana BOS.

Achmad memaparkan bahwa, isteri RC (penggugat) melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tanggamus secara gaib setelah perkara pertama dicabut.

Dujelaskannya, sesuai dengan aturan, ketika alamat tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan oleh pemerintah pekon sudah tidak diakui lagi, kemudian penggugat mangajukan lagi gugatannya melalui cara goib,

“Goib itu artinya, bahwa yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, dasar itulah majelis hakim memutuskan perkara itu” jelasnya.

Achnad Iftauddin menegaskan bahwad pihaknya sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap RC melalui media massa.

“Kami telah mengumumkan melalui radio sebanyak dua kali secara berturut-turut selama Empat bulan” Tandasnya. (*Red)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB