Tak Terima Di PHK, X Karyawan KPRI Wadul Ke Dewan Trenggalek

TRENGGALEK I detikkasus.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas perindustrian dan tenaga kerja terkait penyampaian aspirasi karyawan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Andayani yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rapat berlangsung diruang Aula DPRD lantai I, Senin, (25/10/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan, hari ini komisi IV menerima Aspirasi dari beberapa karyawan KPRI, mereka menyampaikan keberatan atas pemutusan kontrak kerja. Alasannya, karena mereka menganggap pemutusan kontrak tersebut tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dan-Sat Brimobda Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

“Iya jadi mereka merasa dengan pemutusan kontrak kerja itu tidak sesuai dengan perundang undangan dan mereka meminta haknya minimal ada pesangon yang sesuai,”katanya.

Dijelaskan Mugianto, berawal dari kerugian yang di alami oleh pihak koprasi maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek berencana akan menutup swalayan atau koprasi tersebut.

Pasalnya, setiap tahunnya koprasi atau swalayan tersebut sering mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta sampai Rp 40 juta pertahunnya.

“Dari kejadian itu maka pihak koprasi berencana akan menutup swalayan dan memutus tenaga kontrak tersebut,”jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Polisi Satlantas Polres Pacitan Meminta Maaf Atas Ucapan Note vice Kepada rekan - rekan Wartawan Pacitan

Ketika disinggung apa harapan Komisi IV setelah mengetahui atas kejadian tersebut? Mugianto selaku pimpinan sidang dalam rapat hearing mengatakan, “komisi IV sudah menyampaikan kepada pihak prinaker dan koprasi serta dua pihak karyawan agar diselesaikan secara kekeluargaan yang baik,”katanya.

Sementara, menanggapi permasalahan dari X karyawan tersebut Ketua KPRI Andayani Sutikno mengatakan, ada ketidakberesan tentang pengelolaan koperasi atau swalayan tersebut, menurutnya pihak koprasi mengalami kerugian setiap tahunnya.

“Jadi ini sebenarnya ranah perdata atau pidana? Karena di awal pengurusan sebelum saya kerugian itu sudah mencapai Rp 36 juta pertahun setelah itu, di pengurusan saya juga mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta pertahun dan untuk tahun ini saja masih mengalami kerugian Rp 7 juta,”katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Premanisme dan Pungli di Ponorogo, Masyarakat Bisa Gunakan Hotline 110

Masih kata Sutikno, dengan kejadian tersebut komisi IV menyarankan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, karyawan sudah bekerja cukup lama.

“Ya kalo saran dari Komisi IV dalam permasalahan ini kalo bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *