Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com – Kamis (07/10/2021) Bisa jadi mungkin akibat tak punya uang membayar sisa harga bunga Caladium red stardust, akhirnya Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 27. Diduga malah dimanpaatkan A.S untuk dapat meraih suatu ingkam (Uang Masuk) hingga bagi kedua oknum ini, kedua oknum tersebut berada dirumah A.S membahas uang perdamaian dari J.P yang ditudingkan sebagai pencuri.
Kalaupun ada yang perlu dibahas seperti mediasi/negoisasi agar tercipta kondisi yang kondusif diDesa/Kelurahan, bukankah lebih baik situasi itu dibahas dirumah Kepling/Kadus atau dikantor Desa/Kelurahan. Diduga Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 27, hanya untuk orang kaya harta seperti A.S.
Dirumah mewah atau terbilang elite yang terlampir ini adalah lokasi tempat mereka membahas bentuk perdamaian, yang diduga kuat gagasan dari A.S dan dilanjutkan oleh keluarga terdekat A.S kepada kedua oknum aparat negara inisial M.S dan A.T. “Jika J.P bisa datang akan ada uang damenya”.
Seiring puturan waktu utusan mereka datang dua kali menemui J.P dan diminta untuk datang kerumah A.S, akan tetapi J.P sama sekali tidak datang karena menurutnya tidak seberapa penting bangat hadir kerumah A.S. “Kalau dilihat kondisi rumah A.S terbilang kaya harta, namun kesannya gak punya uang untuk membayar bunga Caladium red stardust”.
Menyikapi Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 27 diDuga dimanpaatkan A.S untuk menjebak J.P, akhirnya melalui WhatsApp awak media Detikkasus mengkonfirmasi M.S Bhabinkamtibmas. “Melalui telepon M.S membenarkan dirinya berada dirumah A.S dan A.T, kalau mengenai uang yang dibahas itu hanya cerita masa lalu pengusaha sukses keluarga A.S”. Ujar M.S
Mengingat bagian dari edisi 04/10/2021 yang lalu A.S Warga Lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Balai, beralasan beli bunga kepada inisial J.P Warga Lingkungan Kampung Sawah Kelurahan Sigambal. A.S beralasan beli Bunga milik J.P dengan kesepakatan harga bunga tersebut sekitar Rp.130.000.
Akan tetapi A.S sebagai pembeli hanya memberi panjar senilai Rp.50.000 sementara sisanya Rp.80,000 disore hari dan disuruh dijemput kerumah A.S. Seiring putaran waktu terbilang sore akhirnya J.P ditemani Ibu Kandungnya berangkat menuju rumah A.S dengan maksud menjemput sisa uang bunga.
Setelah sampai dirumah A.S ternyata yang terjadi bak petir disiang bolong, karena sisa uang bunga tak dapat diterima malah J.P dituding sebagai pencuri bunga. Seketika itu cek cok mulut atau perdebatan tak bisa dihindarkan, bayangkan disatu sisi katanya bunga itu miliknya.
Sedangkan disisi yang lain merasa bunga itu adalah bunga yang dipeliharanya sejak kecil. Waktu terus berjalan kumandang Adzan Maghrib mulai menggema, J.P dan ibu kandungnya akhirnya pulang dengan rasa kecewa. Kuat dugaan A.S ingin membuat jebakan atau berupa bentuk perangkap terhadap J.P.
Jika J.P bisa datang bakalan bertubi tubi desakan hingga tekanan yang bakal menjebak posisi J.P. “Ternyata yang terjadi diluar rencana, walau utusan A.S sudah datang menemui J.P akan tetapi J.P tak kunjung datang. 14 September 2021 A.S membuat laporan pengaduan di Polsek Bilahhulu. (J. Sianipar)