Labuhanbatu l Detikkasus.com – Terbilang sadis menejemen PT HSJ Kebun Negeri Lama, di Kecamatan Bilahhilir Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera.
Bermula dari seorang pekerja yang tidak terdata (teradap tasi) ceklok pekerja tersebut, dan hingga tidak bisa masuk HK (Harian Kerjanya).
Dari kisah seorang pekerja yang dibantu Alizaro Hura, ternyata menjadi sebuah bentuk petaka baginya.
“Tak kuasa dirinya merasa dibunuh secara perlahan, akhirnya Alizaro Hura membuat laporan pengaduan tertulis, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 14.39 WIB di Instansi Dinas Tenaga Kerja UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV”.
Menurut Alizaro Hura, sekitar 25 hari tidak dipekerjakan, oleh Manejemen PT HSJ Kebun Negeri Lama.
Mau makan apa anakku yang empat tersayang dan istriku tercinta.
“Terhitung tujuh tahun saya menjadi pekerja bagian pemeliharaan, dan hanya karena membantu seorang pekerja tentang masalah ceklok, akhirnya saya tidak diperkerjakan lagi,” ujarnya.
“Kepada Marianus Waruhu Ketua PUK FSPMI sudah saya laporkan masalah yang saya hadapi, kata Ketua PUK sabarlah dulu sambil menunggu proses ajuan yang akan kita surati,” imbuh Alizaro Hura.
Sementara disisi lain Alizaro Hura, sudah kewalahan, untuk memenuhi kebutuhan belanja rumah tangganya.
“Dan akhirnya saya mengambil sikap untuk membuat laporan, ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV,” ujar Alizaro.
Menyikapi laporan pengaduan Alizaro Hura di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, sekira pukul 18 33 WIB awak media Detikkasus sudah berulangkali menelepon J Bangun Humas PT HSJ.
Meskipun handphone berdering tetapi J Bangun tidak mengangkat telepon genggamnya, dan akhirnya kabar berita ini dikirim ke Redaksi.
Di tempat terpisah ERWIN SIREGAR sangat menyayangkan sikap atau tindakan dari menejemen PT HSJ, dengan tidak dipekerjakannya berarti secara tidak langsung, atau perlahan tapi pasti ada keinginan menyekik atau membunuh keluarga Alizaro Hura sebagai pekerjannya.
Kalau sedikitpun tidak ada lagi niat menejemen perusahaan untuk mempekerjakannya, ada baiknya dibuat landaskan kekuatan hukum misalnya, diberi SP.1 SP.2 SP.3 hingga PHK.
“Saya yakin saudara Alizaro Hura akan siap menerima putusan dari perusahaan, ketimbang tidak diberikan pekerjaan seperti biasanya,” kata Erwin.
Dengan melapornya saudara Alizaro Hura ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, akan terjawab dilema yang dihadapinya.
“Dan saya yakin nantinya UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, akan membuat yang terbaik untuk Alizaro Hura sekeluarga,” ujar Erwin Siregar. (J. Sianipar)