Detikkasus.com | Kendari – Diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui, Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita ratusan Alat Berat (Alber) milik PT. Obsidian Stainless Steel (PT. OSS). Jumat, (28/6/19).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengatakan bahwa, benar telah terjadi penyitaan ratusan unit Alber milik PT. OSS. “Ya benar telah terjadi penyitaan ratusan Alber milik PT. OSS, dan yang melakukan penindakan penyitaan adalah dit krimsus polda sultra, yang dipimpin langsung oleh Dir Krimsus dan didampingi oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri.” Ungkap Harry
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah, 81 (delapan puluh satu) Unit Dump Truck, 33 (tiga puluh tiga) Excavator, 2 (dua) Loader dan 1 (satu) Buldoser dengan total keseluruhan, 117 (seratus tuju belas) Unit Alber.” Terangnya
Lanjut, AKBP Harry menjelaskan dari pada kronologis kejadiannya, bahwa pada hari jumat, (28/9) sekitar pukul, 10:30 wita tim penyidik tipidter krimsus polda sultra bersama tipidter bareskrim polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah urug didesa Tanggobu, kecamatan Morosi, kabupaten Konawe, Sultra.
“Artinya PT. OSS ini telah beraktifitas pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH, dan ini melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” Paparnya. (Edi)