Sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi mercury berhasil diamankan aparat kepolisian, jumat(25/8/17).
Kabupaten Sukabumi, Detikkasus.com Diduga tak mengantongi ijin usaha pertambangan, OS alias Enjah (32), warga Kampung Cileuleuy, RT 03/04, Desa Sukantani Kecamatan Parakansalak terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat pasal 185 dan atau pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sehingga, dalam teknis kerjanya sangat berbahaya bagi lingkungan karena melakukan penampungan, pengolahan dan pemurniaan tanpa ada pengawasan.
“Sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Modus operandinya, tersangka diduga melakukan tindakan pidana pengolahan bahan baku limbah untuk menghasilkan bahan berbahaya berbentuk mercury,” paparnya kepada detikkasus.com sukabumi Jumat(25/08/2017).
Tindakan tersangka, kata Syahduddi dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan, karena limbah yang dihasilkannya itu dibuang sembarangan. Terlebih lagi, tidak ada garansi untuk mengawasi kegiatan tersangka karena kegiatannya itu tidak mengantongi ijin lengkap. (JK).