Tak Kantongi Iji Produksi Bahan Mercury, OS Warga Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 25 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi mercury berhasil diamankan aparat kepolisian, jumat(25/8/17).

Kabupaten Sukabumi, Detikkasus.com Diduga tak mengantongi ijin usaha pertambangan, OS alias Enjah (32), warga Kampung Cileuleuy, RT 03/04, Desa Sukantani Kecamatan Parakansalak terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat pasal 185 dan atau pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengawasan dan Patroli Pertokoan Malam Hari Antisipasi Tindak Kejahatan

Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Bulian Sampikan Pesan Kamtibmas Terkait Pileg dan Pilpres 2019

Sehingga, dalam teknis kerjanya sangat berbahaya bagi lingkungan karena melakukan penampungan, pengolahan dan pemurniaan tanpa ada pengawasan.

“Sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Modus operandinya, tersangka diduga melakukan tindakan pidana pengolahan bahan baku limbah untuk menghasilkan bahan berbahaya berbentuk mercury,” paparnya kepada detikkasus.com sukabumi Jumat(25/08/2017).

Baca Juga:  Wakil Bupati Bojonegoro Lepas Fun Bike Tour De Gayam 2018

Tindakan tersangka, kata Syahduddi dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan, karena limbah yang dihasilkannya itu dibuang sembarangan. Terlebih lagi, tidak ada garansi untuk mengawasi kegiatan tersangka karena kegiatannya itu tidak mengantongi ijin lengkap. (JK).

Berita Terkait

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB