Tak Jera, Residivis Narkoba Asal Kecamatan Pagelaran Kembali Ditangkap dengan BB 29 Paket Sabu

PRINGSEWU|Detikkasus.com – Sudah dua kali masuk penjara tidak membuat AC alias Luwi (48), residivis kasus narkoba asal Pringsewu ini jera. Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran ini justru kembali berulah menjadi bandar Sabu.

Ia kembali harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya setelah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu di rumahnya pada Kamis (14/3/2024) siang.

Baca Juga:  Pekon Tambahrejo Barat Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Pekon

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka AV alias Luwi ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis siang, 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Saat penangkapan, kata Kasat, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga berasal dari hasil menjual sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/3/2024) siang.

Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kasus Penimbunan BBM Solar Diamankan Polda Jatim

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *