Detikkasus.com | Jakarta – Penggiat Hak Azasi Manusia sekaligus mantan pengurus Perhimpunan Hukum dan Hakazasi Manusia Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Eka Prastya SH buka suara terkait kasus Ahliwaris Toton Cs pemilik tanah Pondok Indah melawan PT. Metropolitan Kentjana dan Pemprov DKI Jakarta.
Pras pada awak media di Jakarta, (11/10) mengatakan bahwa ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh PT. Metro Politan Kentjana, Tbk jika tidak segera mengganti rugi para Ahliwaris.
” Legal samtanding para Ahliwaris sudah jelas dari putusan PK PTUN bahwa PT. metropolitan Kentjana Cq Pemda DKI harus memberikan ganti rugi,” ujar Pras.
Apalagi imbuh Aktivis Penggiat HAM ini status PT. Metropolitan Kentjana sebagai badan hukum perseroan tentunya bisa dilakukan gugatan pailit jika tidak segera mengganti kerugian Ahliwaris sesuai amar putusan pengadilan.
” Itu putusan PTUN kan jelas bisa dijadikan alat untuk menggugat pailit pihak PT Metropolitan Kentjana, Tbk jika mereka tidak mentaati putusan hukum yang sudah bersifat mengikat, belum lagi konsekwensi lainnya,” ujar praktisi hukum ini.
Pras mengaku tidak faham dengan management PT. metropolitan Kentjana yang membiarkan kasus ini berlarut dan memperburuk citra perusahaan.
” PT. metropolitan Kentjana itukan perusahan erbuka kalo terus didera isue miring apa tidak merugikan nilai saham mereka, ini aneh,” tandas Pras.
Pras sendiri mengapresiasi langkah Ahliwaris yang mengadukan pihak PT. Metropolitan Kentjana dan Pemprov DKI Ke Komnas HAM.
” Upaya ke Komnas HAM itu langkah yang tepat apalagi dalam kasus yang sudah berumur puluhan tahun ini terkesan ada penindasan yang dilakukan penguasa kepada masyarakat kecil, kondisi Ahliwaris sekarang memprihatinkan,” pungkasnya. (PRIYA).