Polda Sulut, detikkasus.com – Tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Pencabulan dilakukan opa AM alias Alpi (60), seorang Tukang, beralamat Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Minut, terhadap korban seorang bocah yang masih berusia 3 Tahun, berdomisili di Desa yang sama.
Menurut EM (24), yang juga adalah ibu korban, peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Sabtu (8/7) sekira pukul 14.00 Wita.
Korban katanya saat itu sedang menonton televisi, tiba-tiba datang opa AM dan mendekati korban dan sejurus kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
Bukan hanya itu, terlapor selanjutnya memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis. Korban kemudian melaporkan ke ibunya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Kepolisian.
“Laporan ini sudah diterima piket Reskrim Polres Minut, dan dipimpin oleh Kanit II Ipda Chandra Buana, S.T.K., tersangka akan dijemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasubag Humas Polres Minut AKP Alex Watugigir.
sumber : polri.go.id
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)