PONOROGO I detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo akhirnya menghentikan laporan Nomor 004/LP/BP/KAB/16.30/IX/2020 dengan terlapor Cabup Ipong Muchlissoni. Pasal laporan tersebut tidak cukup bukti.
“Ya, Hari ini sudah diumumkan hasil laporan dikantor Bawaslu dan sudah disampaikan hasil laporan ke pelapor,” ujar Ketua Bawaslu, Muh Syaifulloh, Senin (5/10/2020) sore.
Menurut Gus Choy sapaan akrab Muh Syaifulloh status laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 uu 10 tahun 2016 seperti yang diadukan pelapor.
“Tentunya setelah dilakukan penelitian bukti dan kajian terhadap hasil klarifikasi pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, pihak terkait, pendapat 2 ahli Hukum Bawaslu, 1 ahli Hukum dari pelapor dan kajian dengan Gakkumdu dan rapat pleno Bawaslu selama 5 hari,” ujar Gus Choy.
Seperti diketahui Cabup Ipong Muchlissoni beberapa waktu lalu telah dilaporkan oleh Engky Bastian selaku masyarakat Ponorogo yang juga Sekretaris Umum Tim Pemenangan Sugiri Sancoko – Lisdyarita yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh petahana, yakni Ipong Muchlissoni tentang utang Rp 200 miliar dari PT SMI yang diduga penggunaannya akan dilakukan untuk kepentingan kampanye dengan merujuk pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Ayat 3 dan 5.(Anang Sastro).