Oleh: Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS.
Detikkasus.com | Seputar Berita Hukum dan Kriminal Indonesia, Berdasarkan ketentuan pokok Undang – Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1: Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, Sah untuk konfimasi kepada naasumber supaya berita menjadi imbang, kemudian hasil liputan di lapangan di serahkan kepada Redaksi untuk di kemas menjadi berita, dan di terbitkan di media baik Cetak maupun online serta elektronik, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public, sekaligus di jadikan dokumen berita penting.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit. Arti luas, Pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
Jurnalis’ tidak boleh pandang bulu, Jurnalis di tuntut untuk profesional dan berani konfirmasi dan menulis untuk di persembahkan ke badan Publik, bahkan temuan data dugaan penyimpangan Hukum, baik APBD/ APBN atau lainnya, serta melaporkan tulisannya ke Pihak Hukum baik kepada Kepolisian atau ke Kejaksaan Negeri supaya ada tindakan dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apabila tulisan di pemberitaan anda sudah sesuai fakta di sertakan alat bukti, dari pihak hukum Kepolisian atau ke Kejaksaan Negeri setempat tidak menanggapi?
Anda laporkan ke penanganan hukum atasnya dan tulis serta tulis terus, naikan ke Polres atau Polda setempat, atau bila perlu ke Mabes Polri, sampai laporan penah anda di pemberitaan ada tanggapan, disitulah penah jurnalis atau pemberitaan Jurnalis dengan Dasar Alat bukti yang Fakta dan Akuntabel menembus jantungnya dugaan para koroptor.
Dengan penah jurnalis, kita kawal anggaran APBD/ APBN supaya pelaksanaan pembangunan proyek dapat tersalurkan sesuai dengan apa yang di harapkan rakyat indonesia. Khususnya Proyek Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, dan Propinsi khususnya Proyek di dunia Pendidikan.
Berikut ini UU Pidana Untuk Pelaku Pungli di Dispendik: Bagi pelaku tindak pidana pungli di Pendidikan, akan di jerat UU Pidana karena di anggap melanggar Undang undang di bawa ini: menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara. (PRIYA)