Polda Bali-Polres Buleleng, pada hari ini tanggal 29 November 2018, sekira pukul 11.00 wita, berlanjut pada kasus tersangka Komang yang diduga telah menggunakan sabu, pada tahap selanjutnya untuk melengkapi administrasi pemberkasan petugas melaksanakan pengambilan sidik jari terhadap tersangka Komang. Selain itu sidik jari digunakan untuk mengetahui bahwa tersangka Komang pernah terlibat dengan hukum.
Kasat Narkoba atas seijin dari Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa “setelah tersangka Komang diperiksa oleh petugas sat res narkoba selanjutnya petugas melaksanakan pengambilan sidik jari guna melengkapi asministrsi selama pembuatan pemberkasan”jelasnya Akp I Ketut Suparta.S.H,