Tahap Awal, Panwaslih Tertibkan 53 APK Di Nilai Langgar Aturan Di Aceh Utara

Lhoksukon |Detikkasus.com -Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) aceh utara telah menertibkan sebanyak 53 lembar alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan kampanye pemilu 2024.

Penertiban tahap awal itu di lakukan mulai wilayah timur aceh utara, yakni panton labu sampai dengan lhoksukon dengan bekerjasama dengan sat-pol PP aceh utara yang dilaksanakan pada senin 06/11/2023 kemarin.

Ketua panwaslih aceh utara, syahrizal, mengatakan dari 53 APK ditertibkan itu terdapat 6 Baliho dan 47 spanduk caleg dinilai langgar aturan kampanye. Untuk pemasangan APK diperbolehkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023.

Baca Juga:  Sosialisasi Tahapan dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Kepada Pemangku Kepentingan di Kabupaten Landak Digelar

Pasca penertiban itu, kata Syahrizal, para peserta pemilu atau Caleg mulai melakukan penertiban secara mandiri seperti menurunkan dan menutup APK.

Dia mengatakan Panwaslih bersama Satpol PP akan kembali melanjutkan penertiban APK pada Jumat (10/11) mendatang. “Jadi kami minta kepada Partai Politik dan para Caleg yang APK belum ditertibkan agar segera dilakukan,” katanya.

Pihaknya bersama Panwascam tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan untuk menciptakan tahapan pemilu yang benar-benar demokratis, tambahnya

Baca Juga:  Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Terbuka, Sekda Landak Paparkan Materi Bela Negara

Dia menyebutkan pasca ditetapkan peserta pemilu menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 kemarin. Panwaslih Aceh Utara menghimbau kepada seluruh peserta pemilu mulai 4-27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.

“Larangan itu dalam bentuk apapun, seperti pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainnya,” katanya.

Dia menegaskan jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan.

Baca Juga:  Buka Turnamen Sepak Bola Usia Muda Se Kalbar,Gubernur Sutarmidji Tekankan Kedisiplinan

Namun, hanya dibolehkan pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut.

Dia mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Utara , Kasbangpol, dan Satpol PP yang mendukung terkait penertiban APK dinilai langgar aturan.

“Kami mengharapkan seluruh peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait aturan Alat peraga Kampanye. sehingga tidak mengalami kerugian jika melakukan kampanye di tahapan pemilu mendatang,” pungkasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *