Detikkasus.com l Subulussalam -, Adanya perkelahian antara kedua belah pihak sehingga terjadi tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri, sangat perlu ditelusuri lebih datail terkait Setandar Operasional Prosedur (SOP), menurut keterangan keluarga tersangka ada keberpihakan terhadap pelapor Minggu (9/07/2023)
Masih pada tahanan yang saat ini dibahas inisial S (18) A (18) M (18) berdomisili Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam Provinsi Aceh. Sudah delapan belas hari (18) menjadi tahanan tanpa ada undangan klarifikasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Sebut orang tua S berinisial J (45)
Anehnya setelah putra-putra Kami ditahan dua hari (2) barulah mereka memberikan Surat Perintah Penangkapan (SPP) dengan Sp./VI/Res.1.24./2023/Reskrim padahal putra kami bukan penyalah guna narkoba atau narkotika, untuk itu kami selalu berharap agar pihak Polsek Simpang kiri dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebab, “perlu diketahui bahwa pelapor berinisial C.R pernah mengniaya Anak salah satu diantara kami”, namun karena kami menganggap permasalahan itu sudah impas akhirnya kami tidak melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek. Dan setelah anak kami tertahan sudah ada kami katakan hal sedemikian tetapi tidak ada tanggapan sehingga kami menganggap ada keberpihakan.
Menampili pernyataan dari inisial J (45) Awak media penasaran dan ingin menelusuri lebih datail terkait, Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Perintah Penangkapan (SPP) Berupaya menemui Kapolsek Hamonangan SH. Akan tetapi tidak bertemu karena beliau masih berada diluar Kota, untuk informasi selanjutnya beliau mengarahkan untuk datang esok hari (M. Sianipar)