Tabte-Tante Ditangkap Polisi Makai Narkotika

Selasa, 5 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Utara-, Seorang pemakai sabu sabu berinsial PA alias Anggi(33) warga Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Barumun, Selasa (2/6/2018) sekira pukul 16.00 .Di desa Pagaran Mompang Batuparasi, Kecamatan Lubuk Barumun

Berdasarkan informasi masyarakat yang mrncurigai seorang perempuan setengah baya ini,sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu .

Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Barumun bergerak menuju Desa Pagaran Mompang Batu Parasi, disaat melakukan patroli dan monitoring situasi.Tepat dibelakang rumah Misdi dijalan menuju perkebunan masyarakat

Baca Juga:  Batalyon Menwa 848 Unmuh Jember Binaan Kodim 0824 Demo Di Hadapan 1000 Mahasiswa Baru

Melintas seorang perempuan mengendarai sepeda motor Vario Tecno tanpa plat nopol .Mengetahui ada petugas sedang patroli ,langsung menjatuhkan plastik klip dari tangan kiri yang diduga narkoba

Petugas langsung rnengejar perempuan tersebut,dirinya langsung rnengakui bahwa sabu tersebut untuk dipakainya, selanjutnya petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti (BB) sabu dan megelandangnya ke
Mapolsek Barumun.

Baca Juga:  Proyek Pondasi Tiang Listrik Materialnya Muprul, Dwi Sub Kontraktor Jombang Blokir Whatsaap NGO HDIS.

Baca: Perempuan Setengah Baya Pengguna Narkotika Ditangkap Polsek Barumun, Deli Serdang

Perempuan Setengah Baya Pengguna Narkotika Ditangkap Polsek Barumun, Deli Serdang

Kapolsek Barmun AKP. Sudirman.SH mengatakan, untuk proses lebih lanjut tersangka PA alias Anggi dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Tapsel .

Kapolsek didampingi petugas Juru Periksa Polsek Barumun Brigadir Lukman Hakim Hasibuan .SH menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  PAC Semarang Tengah Bersholawat, Bentengi Diri Dari Segala Macam Provokasi

Dengan ancaman hukuman.paling ringan rehabilitasi dan paling singkat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,tandasnya(Ibnu Nasution)

Keterangan Photo : Pengguna Narkotika berinisial PA alias Anggi bersana barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan sabu. (TIM9).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB