Taati Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27/2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik, minimarket Semarang hentikan penggunaan kantong plastik

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Semarang- Jawa Tengah, Minimarket modern yang Mempunyai jaringan nasional yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai 1 Januari 2020 menghentikan penggunaan kantong plastik untuk membungkus barang yang dibeli konsumen.

Pengecekan di Indomaret dan Alfamart di Kota Semarang, Kamis, menunjukkan wiraniaga di kedua minimarket tersebut tidak membungkus barang belanjaan konsumen dengan kantong plastik berlabel minimarket seperti sebelumnya.

“Mulai 1 Januari 2020 kami sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk belanjaan konsumen,” kata perempuan kasir Alfamart di kawasan Sampangan, Kota Semarang.

Baca Juga:  Jalin Silahturahmi Antar Ranting, PP PAC Semarang Tengah Rutin Ikuti Pengajian

Pengecekan di Indomaret di kawasan sama juga menunjukkan kebijakan yang sama, tidak membungkus barang belanjaan dengan kantong plastik.

Kendati sedikit merepotkan konsumen, kebijakan tersebut bisa diterima pembeli.

“Ini memang sedikit menyulitkan, namun nanti kami akan bawa tas sendiri ketika belanja,” kata Eka Supriandini, warga Bendan Duwur

Kebijakan Indomaret dan Alfamart menghentikan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan kepatuhan atas larangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27/2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Baca Juga:  Camat IDRIS Resmi tutup posko kebakaran Di Jalan Bakti

Regulasi tersebut diterbitkan pada Juni 2019, namun subjek peraturan tersebut diberi kelonggaran seraya melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut.

Subjek peraturan tersebut meliputi toko modern, restoran, rumah makan, hingga hotel.

Pengendalian plastik yang dimaksud adalah kantong plastik, sedotan, hingga styrofoam, yang kesemuanya tidak ramah lingkungan.

Baca Juga:  Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Paragon Mall dan Pasar Karangayu Semarang Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan Berjalan baik

Akan tetapi, supermarket Ada di Jalan Gajah Mungkur Semarang pada 1 Januari 2020 masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang belanjaan konsumen.

Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi secara drastis sampah plastik.

“Kami yakin kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim bisnis dan investasi di Kota Semarang,” katanya beberapa waktu lalu.

(Adi.OneOne Tim DetikKasus.Com JATENG & DIY-Melaporkan)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru