Syarat untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama (PA).

Detikkasus.com | Perceraian merupakan putusnya sebauah ikatan perkawinan yang sah/sakral antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Berikut ini adalah dokumen yang di persiapkan
sebelum anda berangkat ke pengadilan agama:

– Surat Nikah asli
Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
– Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir opsional
– Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
– Foto copy Kartu Keluarga (KK) opsional.

Baca Juga:  Wujudkan Tertib Berlalu Lintas Polsek Sawan Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Jelang Perayaan Tahun Baru 2019

Bilamana anda ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:

Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
Kuitansi berupa surat jual-beli
Dan lain sebagainya.

2. Kemana anda harus mengajukan Gugatan Perceraian?

Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajajukannya.

Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.

Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Deklarasi Pilkades Damai, Ciptakan Situasi Kondusif

Alasan dan syarat ketentuan gugatan sebagai berikut: Gugatan anda dapat diterima oleh pengadilan agama :

Suami anda terbukti KDRT atau melakukan aniaya, Melakukan perbuatan zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lain sebagainya:

Suami anda telah meninggalkan anda selama 1 (satu), sampai dengan 2 (dua) tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau kabar / informasi yang jelas.

Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.

Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.

Baca Juga:  Dandim 0816 Sidoarjo Serahkan Kunci Rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1 unit kepada masyarakat yang kurang mampu.

Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.

Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Setelahnya anda sampai pada tahap ini, ikuti semua intruksi yang diberikan oleh pihak pengadilan.

Perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Demikian informasi ini di sampaikan sesuai dengan pengalaman, semoga bermanfaat.

Rilis : Redaksi.
Kontak : 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *