Syarat Menjadi Anggota/ DPC/ DPW/DPD Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan Hormat:

Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Email: redaksigmicak@gmail.com

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nomor: AHU -0009961.AH.01.07.TAHUN 2019.

Baca Juga:  Bupati Sambas Rayakan Natal Bersama Bupati Bengkayang

Aturan Dan Ketetapan Redaksi.

1. Sanggup bekerja Profesional, Prosedur, dan Profesional sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).1. Apabila mendapatkan Pendampingan/ melakukan somasi/ bersurat ke Dinas Instansi pemerintah/ dan seterusnya, wajib ada tembusan ke email redaksigmicak@gmail.com dan ke Wa : 082243319999.

Baca Juga:  Pelayanan Optimal, Bupati Huda Beri Apresiasi IKM Senori Sangat Baik

2. Apabila mendapatkan kerjasama atau Hibah baik barang maupun uang sanggup terbuka dan menyisihkan untuk redaksi 2,5 % guna pengembangan Dll.

3. Anggota/ DPC/ DPW/DPD Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) boleh bersurat.

4. Anggota/ DPC/ DPW/DPD Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dibekali KTA dan Surat Penugasan, Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Akte Pendirian.

Baca Juga:  Dugaan Oknum Polisi Bidang Intelkam, Disinyalir Lakukan Bisnis Suplay Barang Material.

5. Dapat Seragam Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) setelah transfer administrasi Rp. 500.000, atau boleh lebih ke Rek BCA 0502023649 A/n.
HEKI KUSPIPIT.

TTD: Supriyanto als Pria Sakti Ketua Umum.

Telpon/ Wa : 082243319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *