Syamsudin Ketua Kordinator OMCI Ketertutupan Informasi Management Kebun Layak Ditindaklanjuti,,,!!

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -*
Sabtu (1/7/2023) Syamsudin Ketua Kordinator Investigasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM OMCI) berkata, “Suatu prinsip atau suatu perbuatan ketertutupan informasi dari, management kebun kelapa sawit sebenarnya sudah sangat layak untuk ditindak lanjuti”.


“Sejak terjadinya suatu prinsip atau suatu perbuatan ketertutupan informasi, pada waktu itu sebenarnya bikin merinding bulu romaku karena kuat dugaan, benar management perkebunan itu memang melakukan, pelanggaran diberbagai ketentuan sehingga management, mengambil sikap tertutup informasi pada jurnalis”.

Ketertutupan informasi dari bagian management perkebunan yang diduga milik inisial TH, patut saya duga management tersebut sudah berhasil mencederai atau melukai, diberbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah NKRI”.

Saya dapat kabar bahwa alamat kantor management perkebunan kelapa sawit yang diduga milik inisial TH tersebut berada di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dan yang sangat disayangkan ternyata disekitar.

Kantor management tersebut tidak ada ditemukan pamflet atau papan nama perkebunannya, padahal menurut kabar yang saya dapat luas hamparan kebunnya sangat lebar, sehingga tidak mampu lagi digit atau angka yang di kalkulator untuk dapat menjumlahkannya.

Dari unsur terjadinya suatu prinsip atau suatu perbuatan ketertutupan informasi dari management perkebunan, menjadi desas desus diberbagai perkumpulan orang tua bahkan, pada tongkrongan anak milenial setelah viral suatu perbuatan management setelah dikonfirmasi oleh jurnalis.

Masih menurut Syamsudin Ketua Kordinator Investigasi LSM OMCI, “Prinsip atau perbuatan tertutup informasi ketika dikonfirmasi, sebenarnya dapat dikategorikan suatu perbuatan merampas hak asasi manusia, sangat mencederai melukai ketentuan, peraturan perundang-undangan”.

Diantaranya adalah melukai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena salah satu tujuan dari keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan pokok, bagi setiap orang untuk dapat menjadi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Dapat jadi salah satu ciri yang sangat penting di suatu negara demokratis, yang akan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat serta mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Setelah itu ada lagi ketentuan UU yang dirampas oleh management, perampasan hak asasi manusia itu terjadi karena, ketertutupan informasi dari management. Seperti yang ada tertera di UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sebab kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Baca Juga:  Di Duga Cabuli Anak Bawah Umur, Bapak Di Amankan Polisi

Pers punya peranan yang penting untuk, mencari dan menyampaikan suatu informasi agar dapat mewujudkan hak asasi manusia, yang dijamin dengan melalui suatu ketetapan MPR-RI dengan nomor XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)”, dan salah satu asas fungsi hak kewajiban dan peranan Pers.

Dan ada tertera di BAB II Pasal 2, dari ketentuan itu dengan jelas menyatakan bahwa, “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan, prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Tidak ada lagi alasan tertutup informasi kalau management itu sehat”.

Masih sebatas dua ketentuan UU yang saya jabarkan yaitu UU KIP dan UU Pers, dan pada kedua ketentuan UU tersebut tentunya
sangat menyayangkan terjadi ketertutupan informasi dari management. Bahkan dapat menguatkan terjadinya penipuan upah, penyelewengan.

Penyimpangan atau yang berbaur kental dengan korupsi dari BPJS misalnya, pekerja/buruh sudah bertahun tahun turut andil dalam mengembangkan bisnis usahanya, tetapi masih tetap saja tidak di daftarkannya pekerja menjadi peserta BPJS, kabar ini sangat layak ditindak lanjuti oleh wakil rakyat dan instansi yang lainnya.

Bahkan boleh jadi mungkin management perkebunan TH melakukan pelanggaran pada, ketentuan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria. Setelah itu pada ketentuan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bahkan pada ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

Selain pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, sebenarnya masih besar kemungkinan ada lagi terjadi dugaan pelanggaran terhadap, “Peraturan Pemerintah (PP No.18/2021) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah”. Sebut Syamsudin

“Dan Peraturan Pemerintah (PP No.24/2018) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”. Soalnya jika benar sebagai management yang sehat dan sedikitpun tidak ada terjadi bentuk pelanggaran di management perkebunan kelapa sawit milik TH, tentunya sangat tidak logika apa bila management bungkam saat dikonfirmasi.

Kesiapan Pemerintah Daerah melalui Wakil Rakyat bersama instansi yang lainnya, sudah sewajarnya untuk dapat menindak lanjuti suatu misteri, berawal dari adanya ketertutupan informasi unsur management perkebunan kelapa sawit milik TH. “Karena masing-masing pekerja merupakan bagian dari asset, yang sangat penting dan harus dapat dilindungi oleh suatu negara”.

Baca Juga:  PT. PLN Nusantara Power UP Pulang Pisau Salurkan CSR untuk SLBN 1 Pulang Pisau

Kuat dugaan masing-masing pekerja tidak didaftarkan oleh management perkebunan kelapa sawit milik inisial ke Disnaker, agar management perkebunan tersebut dapat dengan leluasa merampas merampok, dan atau melakukan penipuan terhadap hak pekerja dan sampai terhadap hak kesejahteraan pekerjanya.

Kalau dalam waktu dua atau tiga minggu ini nantinya “Sedikitpun tidak ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah labuhanbatu, atau melalui wakil rakyat bersama instansi yang lainnya, untuk mengentaskan persoalan nasib pekerja dan pada ketentuan yang lainnya”. Maka patut saya duga sangat tidak tepat moto bolo labuhanbatu dikumandangkan.

Saya akan tetap menunggu kabar perkembangan informasi dari rekan seperjuangan untuk dapat berusaha mengedepankan hak kerakyatan, dan jika masih tetap saja dilakukan pembiaran atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah labuhanbatu, maka besar kemungkinan saya bersama tim yang akan menindak lanjutinya melalui cara kami. Ujar Syamsudin

Dikutip dari sebahagian edisi 27/62023 yang lalu dengan judul, “Kebun Kelapa Sawit Milik TH Disinyalir Syarat Pelanggaran Diberbagai Ketentuan”. Pada kisah tersebut berawal dari seorang nara sumber dan ingin dirahasiakan namanya berkata, “kebun kelapa sawit milik TH syarat pelanggaran di ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI”.

Bentuk pelanggaran itu mulai dari upah atau gaji pekerja yang tidak berdasarkan ketentuan, Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK) Kabupaten/Kota atau melalui, dewan pengupahan yang sudah ditentukan oleh unsur pemerintah dan lain sebaginya. Kemudian ada lagi dugaan pelanggaran lainnya seperti, “Tidak didaftarkan oleh pengusaha pekerjanya menjadi peserta BPJS”.

Belum lagi mengenai seberapa luas hamparan perkebunan kelapa sawit yang diberbagai kecamatan. Kejahatan pengusaha atau pemilik perkebunan kelapa sawit itu semakin leluasa mengilas hak kerakyatan atau hak sebagai pekerja, bermula tidak dapat diterapkannya ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Isi pasal dan ayat tersebut sudah sangat dengan jelas menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang, wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Kalau kita ulas mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.28 Tahun 2014,

Baca Juga:  Kejati Kalteng Gelar Kegiatan Penyampaian Hasil Rakernas Kejaksaan RI dan Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024.

tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan, dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, tentunya disitu ada hal yang sangat mendasar. Agar pemerintah dapat menutup ruang gerak kejahatan dari sang pengusaha dalam melakukan penipuan upah, serta untuk dapat menyelaraskan ketentuan Pasal 28.D ayat (2) UU Dasar 1945.

Yang dengan jelas menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Sehingga kesiapan dari instansi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Khususnya yang membidangi persoalan di perkebunan dan ketenagakerjaan sudah sewajarnya.

Untuk dapat segera melirik dan menindaklanjutinya agar dapat mewujudkan, naiknya pendapatan ekonomi masyarakat pekerja/ buruh. Sebut sumber. Ditempat terpisah, pekerja yang tidak ingin namanya ditulis menuturkan, “Lumayan banyak jumlah pekerja yang ada di tempat kami, kalau soal upah atau gaji sebenarnya sangat sedikit dan sangat tidak layak jika saya sebut”.

Intinya bang “sangat jauh dibawah UMSK dan untung kami masih bisa bertahan hidup, dan kalau pas lagi kurang enak badan atau lagi sakit mau gimana lagi, mau atau tidak rela iya harus cepat berobat dengan biaya sendiri”. Kalau soal luas hamparan perkebunan kelapa sawit pak TH pastinya sangat lebar.

Dan sankin lebarnya luas hamparan kebun kelapa sawit milik TH, sebenarnya gak mampu lagi digit yang ada, di kalkulator untuk menjumlahkannya bang, Sebut nara sumber. “Setelah itu Inisial D sebagai manejer dan insial TH kabarnya, sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp, akan tetapi sampai kabar ini dikirim keredaksi tidak ada sedikitpun kabar dari kedua beliau”.

Padahal masih hanya sebatas 4 poin saja yang konfirmasi dan ingin diketahui, diantaranya adalah:
1) Berapa orang jumlah pekerja mulai dari pemanen (“pengegrek/ pendodos”), kemudian bagian perawatan seperti pemupuk/ penyemprot pengutip brondolan, bahkan kerani mandor security dan lain sebagainya,,,.?

2. Dalam sebulan berapa upah kerja atau gaji yang mereka terima dalam perseorangan,,,?
3. Semua pekerja sudahkah terdaftar sebagai peserta BPJS,,,?
4. Berapa luas hamparan perkebunan kelapa sawit milik bang yang ada di wilayah labuhanbatu,,,? (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *