Tanjab Barat l Detikkasus.com – Besarnya harga lapak pasar malam atau pasar obral dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri terus menjadi sorotan, pasalnya sampai sejauh ini payung hukum harga lapak yang telah di patok sebesar Rp 450 ribu tersebut diduga tidak jelas tentunya menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.
Seperti disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin (Udin Codet) ini.melalui media ini pihaknya kembali mempertanyakan ada tidak payung hukum harga lapak pasar malam tersebut.
Menurut nya bila hal tersebut benar ilegal tidak ada payung hukumnya otomatis pungutan Rp 450 ribu perlapak itu diduga sama dengan pungli.
“Harus jelas donk dasar payung hukumnya Perda atau Perbub apabila tidak ada, itu jelas perbuatan pidana pungli,”katanya.
Dirinya berharap kepada aparat hukum yang memiliki kewenangan di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menindak lanjuti dugaan kejanggalan ini.
lanjut di sampaikan nya bupati, wakil bupati, sekda, asesten dan inspektorat jangan mengaminkan kesalahan di depan mata, berikan contoh pembelajaran yang positif untuk seluruh masyarakat Nya, seorang pemimpin atau panutan itu seperti Gime ULAR TANGGA bila kiri kepala nya pasti ikut kekiri badan dan ekorNya,”tutupnya.
Terpisah kepala dinas pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Tanjung Barat Sugianto mengatakan, tidak tahu karena retribusi itu dikelola langsung OPD masing-masing.karena setorannya langsung masuk ke kas daerah (Kasda).kalau learning sektor dinas bapenda hanya mengelola pajak,”jelasnya.saat di minta tanggapan terkait tentang seputar retribusi lapak pasar malam.
Dia juga menambahkan sepengetahuannya kalau tidak salah ada itu perbub dan perdanya,tapi untuk lebih jelasnya agar tidak salah lebih baik tanyakan saja langsung kepada OPD bersangkutan,”imbuhnya.
(BEN)