Syaifuddin: Jika Benar Tidak Ada Payung Hukum, Harga Lapak Diduga Pungli

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Besarnya harga lapak pasar malam atau pasar obral dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri terus menjadi sorotan, pasalnya sampai sejauh ini payung hukum harga lapak yang telah di patok sebesar Rp 450 ribu tersebut diduga tidak jelas tentunya menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.

Seperti disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin (Udin Codet) ini.melalui media ini pihaknya kembali mempertanyakan ada tidak payung hukum harga lapak pasar malam tersebut.

Baca Juga:  Pekerjaan 4 Titik Lokasi Berbeda di Kelurahan Tungkal III, Menuai Pertanyaan

Menurut nya bila hal tersebut benar ilegal tidak ada payung hukumnya otomatis pungutan Rp 450 ribu perlapak itu diduga sama dengan pungli.

“Harus jelas donk dasar payung hukumnya Perda atau Perbub apabila tidak ada, itu jelas perbuatan pidana pungli,”katanya.

Dirinya berharap kepada aparat hukum yang memiliki kewenangan di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menindak lanjuti dugaan kejanggalan ini.

Baca Juga:  Kroscek Penjualan Aset Desa Tanjung Senjulang-Tanjab Barat

lanjut di sampaikan nya bupati, wakil bupati, sekda, asesten dan inspektorat jangan mengaminkan kesalahan di depan mata, berikan contoh pembelajaran yang positif untuk seluruh masyarakat Nya, seorang pemimpin atau panutan itu seperti Gime ULAR TANGGA bila kiri kepala nya pasti ikut kekiri badan dan ekorNya,”tutupnya.

Terpisah kepala dinas pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Tanjung Barat Sugianto mengatakan, tidak tahu karena retribusi itu dikelola langsung OPD masing-masing.karena setorannya langsung masuk ke kas daerah (Kasda).kalau learning sektor dinas bapenda hanya mengelola pajak,”jelasnya.saat di minta tanggapan terkait tentang seputar retribusi lapak pasar malam.

Baca Juga:  Soal Isu Bagi-bagi Sumur Migas Tanjab Barat-Tanjab Timur ternyata hanya Pepesan Kosong

Dia juga menambahkan sepengetahuannya kalau tidak salah ada itu perbub dan perdanya,tapi untuk lebih jelasnya agar tidak salah lebih baik tanyakan saja langsung kepada OPD bersangkutan,”imbuhnya.

(BEN)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB