Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (11/07/2020) Syahril Siregar alamat Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Syahril Siregar merasa penahanan terhadap anaknya dipaksakan dan hukum itu tajam kebawah tumpul keatas, mungkin karena aku tidak tidak memiliki uang yang banyak.
Syahril Siregar orangtua kandung dari Untung Taufik Siregar mengatakan “Berkisar 45 hari anak saya ditahan barulah saya menerima surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan”. Itupun karena setelah saya tanyakan kenapa anak saya ditahan tanpa surat penahanan.
Setelah beberapa hari mencari tau keberadaan anak saya akhirnya dapat kabar katanya anaknya ditangkap polisi, sayapun menelusurinya ternyata benar anak saya sudah ditahan karena berantam dengan Supendi, “Kabarnya anak saya dituding mencuri oleh pelapor, beberapa hari kemudian mereka bertemu terjadilah perkelahian didepan Asrama Haji”.
Saya dapat kabar Visum tidak ada, kemudian saksi dari pelapor tidak ada atau menghilang, sejak anak saya ditahan tidak pernah di sidangkan hingga sampai sekarang, parahnya lagi saya dapat kabar yang menangkap anak saya bernama Dedi sedangkan surat penangkapan tidak ada yang bernama Dedi, SPP No: SP.Kap/52/l/Res.1.6/2019/Reskrim. Ujar Syahril
Yassir Ritonga yang melakukan penyelidikan terhadap Untung Taufik Siregar, sekitar Pukul 12:25 Wib melaui situs WhatsAAp Yasir mengatakan “Ijin bg, kalo alat bukti dalam perkara ini tidak terpenuhi maka berkasnya tidak akan P21 bg, kalopun menurut abg saksinya kurang tepat boleh abg gunakan utk pembelaan dipersidangan bg, karena perkaranya sudah bukan tanggung jawab saya lg artinya sudah selesai saya proses.
Kenudian masalah sidang bg, ngak dtg korban itu tergantung hakimlah bg menilai bagaimana putusan yg ajan dijatuhkan kepada terdakwa bg menurut saya tapi biar abg lebih jelas korfirmasi lgsung ke jaksa atau hakim yg menangani perkaranya. Ujar Yassir Ritonga
Ngantas Karo-Karo menyangkan adanya kesan pemaksaan proses penahanan dan penyelidikan, “Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Pasal 18 bisa jadi sengaja dikang kangi untuk kepentingan marwah pribadi”. Surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1X24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan. Ujar Ngantas (J. Sianipar)