Syahril Merasa Penahanan Terhadap Anaknya Dipaksakan. Hukum Itu Tajam Kebawah

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (11/07/2020) Syahril Siregar alamat Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Syahril Siregar merasa penahanan terhadap anaknya dipaksakan dan hukum itu tajam kebawah tumpul keatas, mungkin karena aku tidak tidak memiliki uang yang banyak.

Syahril Siregar orangtua kandung dari Untung Taufik Siregar mengatakan “Berkisar 45 hari anak saya ditahan barulah saya menerima surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan”. Itupun karena setelah saya tanyakan kenapa anak saya ditahan tanpa surat penahanan.

Baca Juga:  Cakada Bupati Nias Yalisokhi laoli, SH Didukung Berbagai Elemen, Sifatnya Pelayan Masyarakat.

Setelah beberapa hari mencari tau keberadaan anak saya akhirnya dapat kabar katanya anaknya ditangkap polisi, sayapun menelusurinya ternyata benar anak saya sudah ditahan karena berantam dengan Supendi, “Kabarnya anak saya dituding mencuri oleh pelapor, beberapa hari kemudian mereka bertemu terjadilah perkelahian didepan Asrama Haji”.

Saya dapat kabar Visum tidak ada, kemudian saksi dari pelapor tidak ada atau menghilang, sejak anak saya ditahan tidak pernah di sidangkan hingga sampai sekarang, parahnya lagi saya dapat kabar yang menangkap anak saya bernama Dedi sedangkan surat penangkapan tidak ada yang bernama Dedi, SPP No: SP.Kap/52/l/Res.1.6/2019/Reskrim. Ujar Syahril

Baca Juga:  Bojonegoro Raih Tiga Penghargaan Sekaligus Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Tingkat Jatim

Yassir Ritonga yang melakukan penyelidikan terhadap Untung Taufik Siregar, sekitar Pukul 12:25 Wib melaui situs WhatsAAp Yasir mengatakan “Ijin bg, kalo alat bukti dalam perkara ini tidak terpenuhi maka berkasnya tidak akan P21 bg, kalopun menurut abg saksinya kurang tepat boleh abg gunakan utk pembelaan dipersidangan bg, karena perkaranya sudah bukan tanggung jawab saya lg artinya sudah selesai saya proses.

Kenudian masalah sidang bg, ngak dtg korban itu tergantung hakimlah bg menilai bagaimana putusan yg ajan dijatuhkan kepada terdakwa bg menurut saya tapi biar abg lebih jelas korfirmasi lgsung ke jaksa atau hakim yg menangani perkaranya. Ujar Yassir Ritonga

Baca Juga:  Ini Lokasi Desa Sei-Tawar. Labuhanbatu Butuh Vigor Pemimpin Yang Amanah

Ngantas Karo-Karo menyangkan adanya kesan pemaksaan proses penahanan dan penyelidikan, “Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Pasal 18 bisa jadi sengaja dikang kangi untuk kepentingan marwah pribadi”. Surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1X24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan. Ujar Ngantas (J. Sianipar)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB