Detikkasus.com| Visi Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, Kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh Ridho dan ampunan Allah SWT (baldatun toyyibatun warobbun Ghofur) menuju masyarakat berkualitas demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin Izzul Islam Wal Muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam rahmatan lil alamin.
Sejalan dengan visi MUI yang menginginkan *terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, Kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh Ridho dan ampunan Allah SWT (baldatun toyyibatun warobbun Ghofur) menuju masyarakat berkualitas
Maka Sekjen Front Pribumi Suta Widhya SH, Kamis (26/9) pagi mendatangi kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
“Dengan hormat, dan dengan ringkas kami sampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersikap terhadap tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memasuki mesjid dengan sepatu lars.” Kata Suta.
“Kami dari Front Pribumi (FP), dan elemen emak-emak setanah air berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dengan pertimbangan :
Pertama, dalam Konvensi Jenewa tentang tahanan perang yang dilindungi saja dilindungi, tapi mengapa ini demonstran sudah masuk mesjid masih juga dikejar, dipersekusi.
Kedua, Fungsi mesjid sebagai ibadah dan berlindung dari bencana alam dan bencana sosial. Sehingga tidak patut oknum polisi tersebut masih getol masuk ke dalam mesjid untuk mengejar seseorang. Ketiga, slogan Promoter terlihat masih jauh dari fungsi mengayomi bila tidak ada perubahan di dalam waktu dekat.” Lanjut Suta.
Surat pengaduan diterima oleh staf MUI di Lantai 2. Menurut Suta, MUI merupakan lembaga yang seharusnya cepat tanggap melihat kejadian dan perkembangan sosial yang tengah saat ini. Menurutnya pula tanpa delik aduan pun kasus “sepatu polisi” masuk mesjid harus memicu MUI aktif bersikap tegas.
“Nyatakan protes dong MUI kepada Kapolri. Ini tujuan nya saya ke sini untuk mengingatkan semboyan mereka yang profesional, modern dan terpercaya,” Tutup Suta Widhya SH.