SURYA Manager Koperasi Citra Lestari Di-PT.Socfindo Kebun-Aek Pamienke Menyampaikan Klarifikasi

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Minggu (04/10/2020). Adanya informasi yang sempat beredar di Media Online Detikkasus, terkait katanya PT Socfindo Kebun Aek Pamienke melakukan pelanggaran kejahatan ketenagakerjaan. Akhirnya, “Sekitar Pukul 10:35 Wib. SURYA Manager Koperasi Citra Lestari Kebun Aek Pamienke, bersama TEAMnya memberikan KLARIFIKASI kepada awak media”.

SURYA menunjukkan data dari handphone sambil berkata, Ini fakta yang nyata dan riel, bahkan dapat saya pertanggung jawabkan bahwa. “Pekerja/Buruh Harian Lepas di PT.Socfindo Kebun Aek Pamienke, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS Kesehatan, bahkan keseluruhan Pekerja/Buruh Harian Lepas menerima upah sesuai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kerja)”.

Baca Juga:  Afdiling.III PTPN.III Kanau Pekerja Dijadikan Seperti Sapi Perahan. Bagaimana Permenaker

Kemarin ada memang abang mengkonfirmasi saya melalui situs WhatsAAp, kalau boleh jujur “Itu bukan kusengaja, kami berada disituasi rapat, kemudian menyusul lagi adanya anggota koperasi yang harus saya urus setelah selesai rapat. Dengan situasi itu saya ternyata kelelahan bahkan lupa, adanya hal penting. Yang pasti. Bukan saya sengaja melalaikan informasi yang abang sampaikan”. Ujar SURYA

Pada pertemuan penyampaian bentuk Klarifikasi tersebut, setelah Surya Manager Koperasi Citra Lestari, ada R.J Sitepu Askep l, Abdul Daulay Askep ll, M.H Simatupang Ketua SPSI Kebun, dan, Nanang Manurung Kepala Desa Kebun Aek Pamienke. “Situasi pertemuan penyampaian bentuk Klarifikasi tersebut, terlaksana dengan suasana yang damai, bahkan tetap jaga jarak dan memakai masker, guna terhindarnya dari virus Corona Covid-19”.

Baca Juga:  SEVP BS PTPN III Fasilitasi Pertemuan Tiga Institusi Hukum

Sekedar mengingat edisi 02/10/2020 yang lalu, terkait adanya pelanggaran ketenagakerjaan di PT.Socfindo Kebun Aek Pamienke. Diedisi tersebut, sekitar Seratus Lima Puluh (150) Orang Pekerja/Buruh Harian Lepas (BHL) tidak dipesertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, upah yang diterima Pekerja/BHL, dari Satu Juta Lima Ratus sampai dengan DuaJuta Rupiah (1,5 s/d 2.jt.Rp).

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Dengan Warganya Bhabinkamtibmas Polsek Kebonagung Bantu Bedah Rumah

Sekitar pukul 16:00 Wib melalui telepon genggam mandor Divisi ll Kep A Pamienke mengatakan “Pekerja/Buruh Harian Lepas (BHL) bukan menjadi tanggung jawab Managemen Divisi ll Kep A Pamienke dan bukan tanggung jawab Managemen PT. Socfindo Kebun Aek Pamingke. Yang bertanggung jawab penuh adalah pihak ketiga, pemenang tender atau kontraktor maupun pihak KOPERASI”. Seiring putaran waktu awak media mengkonfirmasi SURYA Manager Koperasi, tetapi beliau tidak membalasnya ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *