Detikkasus.com | Labuhanbatu 28 Januari 2019, Sekitar pukul 11;15 wib Diruangan kantor kelurahan urung kompas kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, SURIPNO Suami dari JULI ANI T pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ddengan nomor register 6013 0169 0056 7660, Menuturkan kepada AWALUDDIN selaku pak Lurah dikelurahan Urungkompas, “Seingatku hanya dua kali bantuan PKH dari pemerintah saya terima 500 Ribu Rupiah, Kemudian ada yang saya terima 350 Ribu Rupiah, Bahkan yang terakhir saya terima hanya 250 Ribu Rupiah. Ujar Suripno sambil mengenang uang bantuan pemerintah yang diterimanya.
SURIPNO Menambahkan “Saya tidak tau entah apa penyebabnya bantuan pemerintah tersebut saya terima berpariasi, Tidak merata dalam setiap angka rupiah yang kuterima dua kali belakangan ini. Kalau bantuan tersebut saya terima per triwulan (Tiga bulan sekali). Selain bantuan dari pemerintah jenis uang saya memang menerima Beras sepuluh kg dan telur tujuh (7) butir biasanya setiap tanggal lima belas (15) tapi hingga saat ini bantuan telur dan beras disetiap tanggal 15 tak kunjung saya terima. Biasanya setiap ada pengambilan bantuan dari pemerintah petugas Pkh buk Nia ngasih kabar”. Ujar Suripno
Selain menuturkan tentang riwayat bantuan pemerintah jenis PKH kepada AWALUDDIN Lurah Urung Kompas, SURIPNO juga mengaharap kepada AWALUDDIN kiranya berkenan untuk memberikan tanda tangan serta stempel, Agar kertas yang disodorkannya bisa dibawa Suripno untuk mendapatkan bantuan belas kasih dari instansi yang dia kunjungi. “Akan tetapi AWALUDDIN Lurah urung kompas tidak bersedia menanda tangani serta memberikan stempel di lembaran kertas yang disodorkan oleh Suripno”
Alasan Awaluddin Lurah Urung Kompas tidak mau menanda tangani serta memberi stempel pada kertas yang dia ajukan oleh Suripno dikarenakan Khawatir berurusan dengan hukum, Sebab Suripno sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, “Kecuali Suripno belum ada mendapatkan bantuan dari pemerintah baru saya bersalah jika saya ngotot untuk tidak menanda tangani serta menyetempeli lembaran kertas yang saudara ajukan. Ujar AWALUDDIN.
SURIPNO Mengatakan “Saya mengambil kebijakan untuk memohon agar pak lurah berkenan untuk menanda tangani serta menyetempeli lembaran kertas yang saya ajukan adalah untuk kebutuhan hidup keluarga”. Karena tangan saya yang putus sebelah kanan ini membuat orang sulit menerima saya untuk bekerja, Ditambah syarat utama lulusan SMA Sederajat tidak ada, Ujar Suripno sambil mengenang nasipnya yang terbilang malang.
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Diharapkan pemerintah daerah mampu untuk memecahkan kemelut hidup yang dihadapi oleh Suripno sekeluarga, Sebagaimana yang diamanatkan oleh
Otonomi Daerah, Agar mampu bersaing sehat dengan daerah lain “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ujar ADI ( J. Sianipar )