Surati KIP Aceh, SAPA Tuntut Rincian Penggunaan Anggaran Pil-Kada

Aceh |Detikkasus.com -Serikat aksi peduli aceh (SAPA), resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen pemilihan (KIP) aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran pil-kada 2024. 

Surat ini, dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala divisi (hubungan masyarakat) humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran pil-kada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan. 

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pil-kada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, kamis 9 januari 2025.

Baca Juga:  Jenguk Anggotanya Yang Tengah Sakit, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Berikan Motivasi

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai : 1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024, 2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024. 3. Dokumen pendukung laporan keuangan pil-kada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan. 

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah sarjana hukum malang tersebut.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Madenan Wastor Samsat Keliling Dari Unit Lantas Polres Buleleng

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28.F U-U-D 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 3 dan pasal 4 U-U nomor 14 tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian pasal 1 ayat (9) U-U nomor 15 tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP aceh, untuk memberikan data yang diminta. Baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy atau dipublikasi secara umum.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem Tatap Muka Bersama Warga Binaanya

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP aceh, terkait biaya penggunaan anggaran pil-kada 2024. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta kadiv humas SAPA.

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran pil-kada. Menurutnya, transparansi ini penting, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di aceh

“Langkah ini, bukan hanya untuk memastikan transparansi. Tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di aceh, pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

(Jihandak Belang/Team SAPA Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *