Detikkasus.com l Aceh Selatan -, Selasa (09/05/2023) surat laporan tertulis adanya penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Jambo Dalem kecamatan Trumon Timur kabupaten Aceh Selatan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)”. Selesai dikirim oleh Ariandi Syahputra (560008656) dan diterima oleh Rendi (yang diberi kuasa) Telah sampai pada Bapak Kapolres dan sudah diserahkan pada kasat Intelkam.
Masih pada surat laporan tertulis pengaduan masyarakat tentang penggunaan ADD desa Jambo Dalem dengan nomor surat, 007/K.MDK/AS/II/III/2023, Lampiran Poto Kegiatan, dugaan korupsi mohon diaudit, sebenarnya sudah sampai pada Bapak Kapolres dan sudah diserahkan pada kasat intelkam untuk dilakukan penyelidikan, namun saat konfirmasi melalui WhatsApp tepatnya pada 28/04/2023 Dumas dan Kasat Intelkam tidak berkenan memberikan tanggapan padahal sudah cheklis dua biru”.
Jika menurut hemat pikiran, alangkah baiknya jika hal itu disampaikan kepada awak media sebagai keterangan sementara, tetapi jangan kemudian apa penyebab bungkam beliau-beliau terjadi tidak transparan mengenai kasus desa Jambo Dalem jika ditanya masyarakat malah terjadi saling lempar bola, Jika memang tidak di lanjutkan alangkah baiknya, dapat diberikan juga informasi nya agar, dapat melanjutkan kasus tersebut pada intansi lainnya. Sebut sumber
Padahal jika kita kutip dari undangan-undangan informasi publik tepatnya pada pada Pasal 2 ayat (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Namun sangat disayangkan bungkam nya Dumas dan Kasat Intelkam hingga kabar ini dikirim ke Redaksi (M. Sianipar)