Detikkasus.com | Labuhanbatu 03 September 2018, Sebagai warga negara republik indonesia yang baik, Kami dari Desa Sungai Tawar, Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2018 Membuat laporan pengaduan tertulis kepada intansi Penegak Hukum KEJARI Labuhanbatu, Dugaan MARK-UP dan Penggelembungan harga.
Yang kami laporkan berkisar tujuh titik proyek Penggunaan Dana Desa, yang di kelola oleh kepala Desa bernama SAMSUL BAHRI MARPAUNG. Adapun ketujuh titik proyek dana desa adalah sebagai berikut: (1). Pengerasan jalan satu paket dari Dusun satu sampai ke Dusun dua, Sepanjang Seribu lima ratus meter, Tidak di kerjakan alias fiktip di tahun 2016. (2). Pembuatan Gorong-gorong di Dusun satu tidak memenuhi standart tahun 2016.
(3). Pengerasan jalan di Dusun satu, Lebar 5 meter, Tebal 60 cm, Jarak 100 meter, tahun 2016 tidak memenuhi standart. (4). Pengerasan jalan di Dusun empat, sepanjan tujuh ratus meter, Lebar tiga meter, Tebal 15 cm, tahun 2017 Tidak memenuhi standart. (5). Pengerasan jalan sepanjang tujuh ratus meter, di Dusun satu, Lebar tiga meter, Tebal 15 cm, tahun 2017, tidak memenuhi standart. (6). Pembuatan Aula tempat musyawarah masyarakat Desa, tahun 2017, tidak memenuhi Standart.
(7). Pembuatan Rabat beton sepanjang 180 meter, Lebar tiga meter, tebal 30 cm, tahun 2017, tidak memenuhi standart. Hanya berkisar enam bulan setelah laporan pengaduan kami sampaikan pada KEJARI, Ternyata titik kedua pembuatan Gorong-gorong sekarang sudah hancur babak belur, bahkan ironisnya bakal menelan mangsa, seperti poto terlampir yang bisa kita lihat bersama.
Sebagai Penegak yang handal serta Profesional, Seharusnya KEJARI mamph mengasih tau pada kami letak kekurangan atau kesalahan yang kami laporkan, agar kami sebagai masyarakat tidak salah menilai KEJARI Labuhanbatu, untuk menangani ketujuh titik proyek Dana Desa yang kami laporkan. Padahal dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor: 069/A/JA/2007, pasal dua, hurup (a), menyatakan: “Agar kejaksaan dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, Ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, Kesopanan dan Kesusilaan”.
Pada tanggal 16 Mei 2018, SEKRETARIS Jendral dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dengan nomor: DA/09007/SET JEN DPR RI/HK/.02/V/2018. Sudah membalas laporan pengaduan kami untuk mendapatkan tindak lanjut. Kemudian pada tanggal: 23 April 2018, SEKRETARIAT Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dengan nomor: B-255/SKK-Yanis/04/2018. Sudah membalas laporan pengaduan kami, Untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kedua layananan balasan laporan pengaduan tersebut di atas, Seharusnya dapat menjadi paktor pendukung tambahan, Untuk Kejari Labuhanbatu agar dapat segera turun gunung mengkroscek/ sekaligus meng audit Laporan pengaduan kami,
Lambatnya pertumbuhan Ekonomi kerakyatan, tak bisa lepas dari kepedulian pemerintah Daerah, terutama penegak hukum itu.
Dalam menggunakan dana yang masuk ke kabupaten hingga sampai kedesa, Sangat di harapkan semua Penegak hukum itu, Dapat melakukan pengawasan yang ketat, Apa lagi saat melakukan penindakan terhadap pelaku yang merusak pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Kita semua tau bahwa Pemerintah Pusat sudah berbuat semaksimal mungkin untuk kesejahteraan Rakyat, dengan mengucurkan Dana dari segala jenis bentuk pemberian.
Dengan tidak adanya kemampuan KEJARI Labuhanbatu untuk menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut di atas, Kemungkinan besar ada kerjasama dari pentolan Daerah dengan KEJARI, di bumbui dengan ikatan uang yang sangat menjanjikan kemewahan. Sehingga sampai saat ini SAMSUL BAHRI MARPAUNG Kepala Desa Sungai Tawar, Enjoi-enjoi saja bagaikan kebal hukum, Kades kami Lebih hebat ketimbang Setya Novanto.
Surat terbuka untuk semua penegak hukum yang tau informasi ini, Agar meng audit ketujuh titik proyek Dana Desa yang kami laporkan pada tanggal 12 Pebruari 2018, Seuai yang tertera diatas demi percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan Ujar nara sumber.
Awak media sudah berulang kali berupaya untuk menemui KEJARI Labuhanbatu, ingin konfirmasi pemberitaan yang terbit terkait Desa Sungai Tawar, Tetapi selalu berhasil di gagalkan oleh Satpam, dengan berbagai Dalil atau alasan yang di buatnya ( J. Sianipar )