SURAT TERBUKA.
Kepada Yth: Kepala Desa Pacet, Yadi Mustofa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Ditempat
GmiCAK / 0053/V/2020.
Perihal : Laporan informasi dan Pemberitahuan serta menitipkan barang (Mobil) dan surat-surat penting.
Hal :…..
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Yang bertanda tangan dan memberikan Laporan Informasi (LI) serta Pelaporan:
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com
Alamat Kantor: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Alamat Rumah: Jalan Mangga Rt 01, Rw 01, Dusun Gajah, Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
Menikah dengan saudari Maya Warga Dusun Pacet selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
Telpon : 082243319999 – 082227859999.
Email: redaksigmicak@gmail.com
Maksud dan tujuan memberikan laporan Informasi dan Pemberitahuan serta menitipkan barang (Mobil) Ayla berwarna putih silver, barang-barang penting dan surat-surat penting di dalam mobil.
Mengingat:
1. Pandemi Corona (Covid- 19). Kebijakan pemerintah telah melakukan Physical Distancing atau Karantina, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan).
2. Adanya Lockdown, Jalan masuk Dusun Pacet selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet di pasang Portal, di gembok dan di batasi pukul 21.00 Wib ke atas portal sudah di Gembok dan kendaraan mobil tidak dapat masuk Dusun.
3. Aktifitas saya sebagai Jurnalis di Media Jejak Kasus ( www.Jejakkasus.info ) dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan pulang pada larut malam karena liputan yang tidak terbatas oleh waktu sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Dikarenakan pulang larut malam, mobil tidak dapat masuk Dusun, maka melalui surat terbuka yang tertuju kepada Yth. Kepala Desa Pacet, Yadi Mustofa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dengan tembusan-tembusan di sampaikan.
Demikian, Perihal Laporan informasi dan Pelaporan serta menitipkan barang. disampaikan. terima kasih.
Mojokerto Selasa 19 Mei 2020.
Tembusan:
1. Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung .
2. Kapolsek Pacet AKP Toni Hermawan.
3. LSM dan Media di Mojokerto.
Arsip.
https://jejakkasus.info/surat-terbuka-kepada-yth-bapak-yadi-mustofa-kepala-desa-pacet-kecamatan-pacet-kabupaten-mojokerto/