Surat Peringatan Pertama Sudah Dilayangkan, Ini Kata Polter Perhutani

Bekasi l Detikkasus.com – Muaragembong kabupaten Bekasi, Hampir 7 tahun Bangunan Heller penggilingan padi berdiri dan beroperasi di wilayah kerja perhutani tepat nya di Rt,001,Rw,08, Dusun 3 Desa pantai harapanjaya, tidak ada ijin dan rekom dari pihak perhutani, Asisten perhutani (Asper) terpaksa Layangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut,

Baca Juga:  Tim Panelis Provsu Apresiasi Penurunan Stunting di Kabupaten Humbahas

Tanah negara TN, hak pengelola perhutani yang di beri kewenangan oleh Negara berdasarkan Sk, mentri pertanian dan kehutanan dan berita acara tata batas (BATB) hutan, tahun 1957,

Bangunan Heller seluas hampir 1000m, itu asisten perhutani minindak tegas agar bangunan tersebut di bongkar secara mandiri dan suka rela, oleh pemilik Heller penggilingan padi, surat peringatan 1-2 dan 3, kalau memang di abaikan maka perhutani akan menurunkan tiem ahli,

Baca Juga:  Pangdam Jaya: Lokasi Ledakan Gudmurah/Kodam Jaya Sudah Aman

Ini kata Deden, polisi tertorial (polter), Muaragembong, perum perhutani KPH Bogor, sampai dengan saat ini dari perhutani berkomunikasi dengan pihak
pak Acep cara prosedur dengan melayangkan surat klarifikasi,

Baca Juga:  Ny Lismaryani Terpilih sebagai Ketua PMI Provinsi Kalbar

“Terkait ada nya bangunan Heller,
Di wilayah kerja perhutani RPH, pondok tengah, informasi terakhir surat sudah di layangkan, pada selasa 17/05/2022, singkat Deden selaku polter, Via Whats’App, kepada media, (JKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *