Detikkasus.com| Nias 26/3/2020. Kepala desa lelewua kecamatan hiliserangkai efortianus mendrofa mengatakan telah menerima surat dari BPD.
Sejak pada 12 maret minggu lalu pihak kami pemerintahan desa lolowua telah menyampaikan LPJ APB desa T.2019 kepada BPD lolowua untuk dibahas bersama dijadikan peraturan desa namun kemarin tanggal 23 maret 2020 kami telah menerima surat dari BPD yang berisikan surat itu bahwa BPD menolak LPJ APB desa TA.2019. Maka dari hari itu juga untuk menindak lanjuti surat BPD pihak kami pemerintah desa langsung menyurati bapak camat hiliserangkai tentu kami menunggu petunjuk atau balasan surat kami itu dari pihak pak camat” ucap kades.
Sesuai dengan informasi dari PMD kab.nias kata efortianus bahwa untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling terlambat akhir bulan maret. Dan tentu masih ada waktu kami untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban itu kepada dinas PMD”.
Ketika media mengonfirmasikan camat hiliserangkai Arlin Mendrofa SE Via seluler kamis (25/3/2020) mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kepala desa lolowau pada tanggal 23 maret. Nanti akan segera membalas surat itu supaya pemerintah desa berkordinasi kepala dinas PMD kab.nias “singkat camat. (tim)