Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai
Ketua Komite Olah Raga Nasional indonesia(KONI) Serdang Bedagai (Sergai).
akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17April 2019 mendatang
Kini menjadi pertanyaan bagi masyarakat khususnya bagi elemen dan sosial kontrol.
Pasalnya ketua Koni sergai Siswanto yang dikenal dengan sebutan Wan Batok itu diduga belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan KPU dalam Pernyataan ataupun surat pengunduran dirinya sebagai ketua Koni.
Padahal Siswanto
saat ini diketahui sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai .
Majunya ketua KONI Sergai ke Pileg dari Partai Nasdem ini dirasa adanya kejanggalan yang mengacu pada ketentuan dan Undang-undang Komisi Pemilihan Umum(KPU) No 07 Tahun 2017 pada pasal 240 ,ayat 1 huruf k.
ditambah lagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tertera jelas pada pasal 7 ayat 1 dipoin ke2 disebutkan, bagi calon anggota DPR yang memiliki jabatan baik dipemerintahan dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara dan daerah,bersedia tidak rangkap jabatan atau harus mundur dari jabatan tersebut. Jika mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif.
Ketika di konfirmasi Ketua KPU Sergai Ardianyah diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan surat pengunduran diri atas nama Siswanto yang diketahui sebagai ketua Koni itu hingga kini belum ada ungkap Ardian
Menanggapi hal tersebut Ketua NGO-PMBDS Sergai ,Aswad Sirait saat di temui di Sei Rampah Sabtu 16/3/19 mengatakan sangat bangga pada Ketua Koni yang kini telah mengikuti sebagai calon Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pada dapil III di sergai , akan tetapi hendaknya siswanto dapat mematuhi peraturan Dan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang KPU yang berlaku.
Siswanto itukan ketua KONI Sergai bearti Sudah memahami aturan jadi hendaknya beliau itu dapat mematuhi peraturan agar dapat dipercayai oleh masyarakat.ungkap Aswad.