Surat Pengajuan Belum Dibalas Mendagri, Bupati Belum Bisa Melakukan Mutasi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Keinginan Bupati Sampang Madura Jawa Timur untuk melakukan mutasi belum bisa terwujud

Pasalnya sampai saat ini sabtu 18/11 Mendagri masih belum membalas surat pengajuan untuk melakukan mutasi
“Belum di balas mas, kami menunggu karena surat itu menjadi dasar untuk melakukan langkah,” ujar H Fadhilah Budiono Bupati Sampang sabtu 18/11

Baca Juga:  Personil Unit Sabhara Polsek Busungbiu Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Pengunjung Pasar dan Siswa

Menurut Bupati Sampang tiga periode ini kebutuhan melakukan mutasi sangat mendesak sebab banyak jabatan di sejumlah SKPD yang belum definitif atau di jabat Pelaksana tugas (Plt)

Seperti misalnya Kepala DPMPTSP serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga jika kondisi itu dibiarkan dapat menghambat pelaksanaan program

Ditambahkan melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah karena harus melalui persetujuan Pusat dengan proses yang cukup lama

Baca Juga:  Jajaran Polsek Gajah Mungkur Semarang Patroli Rutin Sembari Baksos Jumat Berkah

Semwntara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Slamet Terbang mengamini jika surat balasan dari Mendagri belum turun

Menurut Slamet Terbang semua proses mutasi jabatan harus mendapat ijin dari Pemerintah Pusat

Berdasar hasil koordinasi dengan Baperjakat pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan mutasi kepada Mendagri
“Sudah dikirim tinggal menunggu surat balasan dari Mendagri,” katanya

Baca Juga:  Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi Kunjungi Kediaman Sekretaris Tanfidziyah DPC Nahdlatul Ulama Sidoarjo 18 December 2017

Sesuai Permendagri nomor 73 tahun 2016 di jelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota tidak boleh melakukan pergantian pejabat pada waktu enam bulan setelah di lantik atau selama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *