Surat Izin Dari KPTSP Berahir, Di Perpanjang Oleh, Dinas LHK Provinsi Bengkulu ” IPK Di Duga Sarat Rekayasa “

Minggu, 16 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Pemerintah Provinsi Bengkulu Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan perizinan IPK,dengan nomor 503/1.4/23/DPMPTSP/2017

Tentang pemberian izin pemanpaatan kayu,atas nama CV.Marantika pada lokasi izin PT.Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur.

Jenis-jenis kayu sebagai berikut

1.Meranti Diameter 30 sd 49 = 29,78 M3
Meranti Diameter > 49 = 294.68 M3
Kayu Bulat Kecil 79,16 M3

2.Rimba Campuran
Diameter 30 sd 49 = 68.45 M3
Diameter > 49 = 215.33 M3
KBK 57,67 M3

3.Kayu Indah
Diameter 30 sd 49 = 2.09 M3
Diameter > 49 = 10.05 M3

Surat izin tersebut,berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2017,surat izin IPK di tanda tangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu Ir. Hendry Poerwantrisno.

Baca Juga:  Antoni Ketua Tpk Kegiatan Dana Desa Tak Bisa Dijelaskan"

Sehubungan dengan berahirnya izin IPK oleh sebab itu,Kepala Dinas LHK Bengkulu,mengeluarkan surat izin perpanjangan IPK,di tetapkan tanggal 03 September 2018.

Berikut rincian kayu di dalam perizinan dilahan seluas 2.239 Hektar :

Meranti Diameter 30 sd 49 = 29.78 M3 Meranti Diameter > 49 = 294.68 M3,Meranti Diameter kecil 79.16

Rimba campuran
Diameter 30 sd 49 = 68.45M3
Diameter > 49 = 215.37
Diameter kecil = 57.67

Kayu indah Diameter 30 sd 49 = 2.09
Diameter diatas 49 = 10.05 M3

Baca Juga:  Untuk Tetap Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Bhabinkamtibmas Desa Selat Berikan Himbau Kamtibmas Warganya

Berikut ini hasil perhitungan kayu yang sudah di keluarkan selama satu tahun dari tanggal 18 Agustus 2017 s/d 18 Agustus 2018 :

1. Jenis kayu Meranti 347.25 M3 /389 Batang
2. Jenis rimba campuran 232.33 M3 /294 btg
3. Jenis kayu indah 9.60 M3 (9 btg)

Kata Pahrul Rozi,sepertinya hal ini perlu di kaji kembali, apakah tidak menyalahi ketentuan dan aturan perundang-undangan

Yang saya maksudkan adalah terkait surat izin yang di keluarkan oleh Dinas PMDPTSP Provinsi Bengkulu,tentang IPK (izin pemanpaatan kayu) toh, setelah izin tersebut berahir 18 Agustus 2018 kemudian di perpanjang melalui Dinas LHK pada tanggal 03 September 2018,bukan melalui Dinas yang sama,ini aneh ungkap Rozi

Baca Juga:  Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA Dan PPO

Izin IPK CV. Marantika berada di lahan lahan perizinan perkebunan kelapa sawit, dalam hal ini PT.CBS, surat izin di keluarkan Dinas PMDPTSP Bengkulu di tanda tangani Ir.Hendry Poerwantrisno a.n Gubernur Bengkulu pada tanggal 18 Agustus 2017

Berhubung izin IPK, Cv Marantika habis pada tanggal 18 Agustus 2018, Dinas LHK Provinsi Bengkulu,mengeluarkan surat perpanjangan izin IPK pada tanggal 03 Sept 2018, apakah bisa, Dua Instansi yang berbeda mengeluarkan izin dengan izin perpanjangan, tanya Rozi (Reza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru