Bangka-Belitung Detikkasus.com – terkait isu miring beberapa pihak perusahaan yang akan melakukan penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di Perairan Laut Desa Batu Beriga beberapa waktu lalu, ternyata belum berujung damai.
Berbagai macam cara yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batu Beriga agar tidak terlaksanakan penambangan ini, mulai dari sosialisasi pihak masyarakat dengan pihak perusahaan, pemasangan spanduk penolakan larangan agar laut mereka zero mining tidak juga menemukan hasil sampai saat ini.
Tak hanya disitu saja, masyarakat Desa Batu Beriga terus berupaya agar hak masyarakat Desa Batu Beriga kembali ke mereka. Pada 14 Desember 2023 lalu masyarakat Desa Batu Beriga melayangkan surat audiensi tujuan kepada pejabat (PJ) Provinsi Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA melalui tim 7.
Dalam surat audiensi yang telah di layangkan oleh masyarakat Desa Batu Beriga melalui tim 7 tersebut ada beberapa poin yang ingin disampaikan oleh tim terhadap PJ Gubernur Babel, Safrizal ZA.
Namun, surat audensi yang dilayangkan tersebut sampai saat ini belum juga di gubris. Padahal, menurut aturan prosedural lima (5) hari kerja.
“Kami capek pak menunggunya jawaban dari mereka (admin PJ Gubernur -red), padahal, kita di sini berharap ada jawabannya, ini ngak ada sama sekali, kita di bulak (tipu -red) terus menerus oleh mereka, katanya Minggu depan, udah satu bulan lebih ini belum juga ada tanggapannya, apa lagi Minggu ngak ada habisnya,” kata Tancap kepada Redaksi ini, Rabu (31/1/2024) malam via seluler.
Kepada Redaksi ini, Tancap menyebutkan bahwa surat audensi yang dilayangkan kepada PJ Gubernur Bangka Belitung akan ditanggapi dan dilakukan pertemuan selesai Pilkada.
“Info yang kami dapatkan itu lepas pemilu baru ditindaklanjuti baru bisa mengadakan pertemuannya,” katanya.
“Perasaan kami ini kacau karena belum ada keputusan jadi nggak tahu keputusannya itu seperti apa soalnya di janji-janjikan terus menerus sama mereka,” lanjut Tancap.
Padahal, kata Tancap surat audensi yang dilayangkan tim 7 kepada PJ Gubernur, Safrizal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada.
“Kami berharap untuk segera dipercepat ditindaklanjuti surat yang kami usulkan, audiensi itu. Harapan kami agar semua ini mendapatkan titik terang dari pihak yang berwenang,” cetusnya.
“Emang sekarang ini masanya politik, tetapi ini kan tidak ada kaitannya dengan surat audensi kita kirimkan itu, bertemu kan sebentar jadi luangkan la waktu pertemuannya dengan masyarakat kecil seperti kita ini, politik ini jangan dijadikan sebuah alasan,” tambah Tancap.
Masih kata Tancap, surat audensi yang dilayangkan tersebut tidak ditanggapi atau tidak dihargai sama sekali.
“Seharusnya kan mereka itu mengedepankan permasalahan masyarakat bukan politik dulu karena prinsipnya dari rakyat turun ke rakyat, jadi kami minta itu diprioritaskan dulu lah jangan seperti ini seakan-akan kami ini tidak dihargai,” sesalnya.
“Tujuan kami kan untuk bertemu dengan beliau ini kan keluh kesah yang kita sampaikan ini nantikan ada tanggapan dari beliau apakah seperti ini apakah seperti itu, itu loh maksud kami karena kan sekarang masih abu-abu karena tidak ada kejelasannya, apakah beliau berpihak ke masyarakat apakah beliau berpihak ke perusahaan. Jadi belum ada kejelasannya, tetapi apabila kita sudah bertemu barulah kita tahu apa isi dari semua ini karena belum transparan masih abu-abu,” pungkasnya.
Menurut keterangan Tancap, masyarakat Desa Batu Beriga melalui tim 7 ini sudah pernah musyawarah kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, namun tidak menemukan hasil disebabkan permasalahan tersebut bukan wewenang Bupati sedangkan, PJ Gubernur berkewenangan di wilayah provinsi.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah pernah kita ajukan ke pihak Bupati. Tapi jawaban Bupati tidak ada berkewenangan dalam hal tersebut, hal tersebut katanya harus pengkajian ulang terkait permasalahan izinnya,” katanya.
“Seharusnya kan rekomendasi ini bupati yang berkewenangan untuk menyampaikan keluhan dari masyarakat ini ke PJ Gubernur bukan masyarakat tetapi ini malah kebalikan malahan masyarakat mengajukan ke PJ gubernur tetapi kata-kata Bupati nggak ada wewenang dalam hal tersebut ya jadi kita juga nggak tahu juga harus bagaimana selaku masyarakat, seharusnya kan dia punya hak karena dia punya wilayah sebab dia orang nomor satu di Bangka Tengah. Sedangkan PJ Gubernur itu ranah provinsi bukan Kabupaten, seolah-olah pemimpin ini tutup mata tidak mau mendengarkan keluhan dari masyarakat,” tutup Tancap penuh kekesalan.
(Hotamarboy/tiem)