PONOROGO I detikkasus.com – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo, Supriyanto yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 2 Ipong Muchlissoni – Bambang Tri Wahono sa’at mendampingi Calonnya di Baswalu Ponorogo dalam rangka memenuhi undangan Bawaslu terkait klarifikasi tentang dana pinjaman 200 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, menegaskan bahwa di kontestasi pilkada itu di buat santai, jangan menyebar berita hoax dan ujar kebencian.
Di kesempatan itu dirinya selain menyampaikan kontestadi di pilkada itu supaya santun dan santai, dia juga menyampaikan bahwa seorang Kepala Daerah dalam hal ini Bupati itu dipilih dan memiliki jabatan selama 5 tahun dan bukan 4,5 tahun. Meskipun Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (Petahana) maju lagi di Pilkada Ponorogo maka tetap saja jabatan itu melekat dan tak bisa dipisahkan dari yang bersangkutan.
Supriyanto juga mengatakan jika yang dipersoalkan itu urusan program pembangunan, maka ukurannya adalah yang harus kita nilai apakah urusan pembangunan jalan, jembatan atau pendidikan itu urusan wajib Pemerintah. Jika wajib, maka sudah semestinya itu menjadi tugas Pemerintah yakni, kepala daerah untuk menjalankan pembangunan tersebut,” kata Supriyanto, Kamis (01/10/2020).
Hal itu diungkapkan Supriyanto ketika mendampingi Cabup Ipong ke Kantor Bawaslu Ponorogo untuk memenuhi undangan klarifikasi soal pinjaman atau hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.200 Miliar ke Kantor Bawaslu Ponorogo.
Selain itu, Supriyanto juga mengatakan bahwa pinjaman 200 miliar tersebut hakikatnya bukan pinjaman tapi percepatan transfer dau, yang mestinya di tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 ahirnya menjadi di percepat di tahun 2020. karena pinjaman ini tanpa bunga dan diangsur melalui DAU Dana Alokasi Umum, Semua program yg didanai pinjaman dalam PEN ini adalah program yang sudah ada di dalam APBD 2020, jadi bukan program baru,“Terangnya. (Fadhil/Anang Sastro).