Ketua Umum LSM Gmicak | detikkasus.com – Dalang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar PT. BPE Kapasitas 8000 Liter Harus di Tangkap
Jombang | Kasus BBM adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Pelaku penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi pidana denda yang dapat dikenakan adalah denda paling tinggi ditambah sepertiganya.
Kasus Penyalahgunaan BBM dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat kembali menjarah di Wilayah Hukum Polres Jombang – Polda Jatim. Menindaklanjuti update berita yang sudah berkembang, Polisi di minta jangan kendor, sampai berita di Update Part 2 Polisi belum Press release menetapkan sebagai tersangka. sabtu 1 februari 2025
Belum lama kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Borgol Polres Jombang, kini terulang kembali kasus yang sama.
Tim Khusus Media turun lapangan, disinyalir mengetahui pengambilan BBM Solar diduga dari oknum elyas yang disinyalir sebagai pencari BBM solar subsidi di wilayah Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Pada hari jum’at tanggal 31, Bulan Januari, Tahun 2025.
Setibanya tim media di lokasi mengkroscek truk tangki muatan BBM Solar yang disinyalir BBM Solar tersebut berisi BBM Solar bersubsidi, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan menemui sebuah narasumber yang enggan di sebutkan namanya, “bener pak seng mendet solar ten nganjuk niku pak kaji doel tiang suroboyo pak, jupuk an solar re ndamel PT BIMA PERKASA ENERGI pak, (bener pak yang ambil solar itu pak haji doel orang surabaya, pengambilan solarnya pakai PT BIMA PERKASA ENERGI pak), “ungkap narasumber saat di konfirmasi.
Menurut informasi yang didapat, dari salah satu narasumber memang adanya pengambilan BBM solar yang diduga di untuk pengisian PT. BIMA PERKASA ENERGI, namun ada dugaan asal usul BBM solar tersebut dari oknum elyas yang disinyalir sebagai pencari BBM solar bersubsidi di wilayah Nganjuk, dan sekitar nya.
Adapun pemberi keterangan mantan dari salah satu oknum marketing PT tranportir BBM solar, bahwa salah satu oknum yang diduga bernama haji doel seringkali membutuhkan keperluan pembelian BBM Solar untuk di kirim di Pabrik – Pabrik atau proyek nasional, dengan harga pengambilan seminim atau semurah mungkin demi untuk dugaan meraup keuntungan yang sangat besar.
Dimana truk tangki BBM Solar PT. BIMA PERKASA ENERGI tertangkap anggota Polres Jombang setelah pengambilan BBM solar subsidi pada saat melintas di kawasan Polres Jombang, anggota melakukan pengembangan dan diduga melakukan penangkapan kepada oknum elyas di wilayah Nganjuk.
Oknum haji doel dan oknum elyas disinyalir melakukan pelanggaran dan diduga melakukan pelanggaran yang melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan kordinasi dengan aparat penegak Hukum (APH) Memberikan Dukungan untuk perkembangan Kasus BBM tersebut. (Tim Khusus)