Supriadi Kesal Laporan Tindak Pidana Pasal 385 Ditolak Setelah Konseling SPKT

Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Supriadi merasa kesal laporan terhadap dugaan Pelanggaran Pasal 385 KHUP, Penyerobotan atau pemerasan terhadap hak atas tanah ternyata ditolak. Rasa kesal yang dirasakan Supriadi setelah keluar dari ruang konseling sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polres Labuhanbatu Polda Sumut Jum’at (2-5-2015)

Supriadi bersama korban yang lain telah menempuh perjalanan sangat jauh, dan setelah berada di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), kemudian Supriadi menyampaikan keinginannya dan akhirnya disarankan untuk menunggu sebentar sambil menunggu tim konseling pada datang. Selasa 29 April 2025

Baca Juga:  Lagi 2 Pelaku Narkoba Diringkus Aparat Kepolisian di Desa Penyesawan Kampar

Kisah yang dialami oleh Supriadi hampir sama dengan seperti posis sedang menelan suatu benda yang sangat pahit, dan tidak bisa terelakkan walau sepahit apapun pastinya harus ditelan, menurutnya “akan seperti apa ya’aa leluasanya pelaku yang telah melakukan penyerobotan tanahnya.”

Baca Juga:  갈렌은 채널 9에서 말했다. 사실

Diruangan konseling Polres Labuhanbatu B Galingging mengatakan, “Pelanggaran Pasal 385 KUHP tidak bisa diterima laporannya dan ada baiknya digugat saja secara Perdata melalui Pengadilan, karena lokasi tanah yang ini berada dalam kawasan hutan register. Sebut B Galingging

Pada saat itu awak media sempat bertanya, “dari mana bapak ketahui lokasi tanah berada dalam kawasan hutan register sedang kita sama-sama dalam ruangan ini.” Selanjutnya B Galinging mengatakan “saya sudah berulangkali menangani kasus seperti ini apa lagi dilokasi tanah ini.” Ujarnya

Baca Juga:  Wascek Rutin Dilakukan terhadap ATM BRI Personil Polsek Sawan Cegah Pembobolan Atm

Tamaji sangat mengatakan, “baru kali ini saya keheranan dan rasanya sangat sulit diterima nalar logika sudut pandang cara saya untuk berpikir. Penyerobotannya jelas ada selain itu saksinya juga ada, akan tetapi malah ditolak atau tidak diterima laporannya kan aneh. Ujarnya (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *