Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasus.com – Akhir bulan Juli yang lalu, warga desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak dihebohkan oleh kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KM terhadap istrinya sendiri hingga nyaris tewas. Beruntung kejadian tersebut segera diketahui oleh ibu korban sehingga nyawanya bisa tertolong dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, (22/7).
Menurut Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE, menjelang subuh, KM berpamitan keluar rumah untuk buang air besar di sungai yang tak jauh dari rumahnya. Tak beberapa lama kemudian ia kembali ke rumah dengan hanya menggunakan celana dalam dan langsung membekap wajah istrinya yang sedang tertidur pulas dengan bantal dan memukul wajah korban menggunakan dodos (sebutan alat memetik kelapa sawit, red) hingga membuat wajah korban mengalami luka sayat cukup lebar.
“Korban sempat berujar kepada pelaku agar tidak membunuh anaknya karena masih kecil” jelas Kompol Andi saat press release kejadian tersebut di Mapolres Trenggalek, Rabu (30/08).
Usai puas menganiaya sang istri, pria yang berusia 34 tahun ini mencoba bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangan kirinya menggunakan sabit. Korban yang sudah tidak berdaya berusaha minta tolong dan datang ibu korban yang kemudian menolongnya.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa sebuah dodos, bantal yang digunakan pelaku membekap korban dan sebuah sabit” ujar Kompol Andi.
Sedangkan kepada KM, dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.