Sungguh Tega, Pria ini Aniaya Istrinya hingga Nyaris Tewas | Reporter : Zainul Arifin

Rabu, 30 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasus.com – Akhir bulan Juli yang lalu, warga desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak dihebohkan oleh kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KM terhadap istrinya sendiri hingga nyaris tewas. Beruntung kejadian tersebut segera diketahui oleh ibu korban sehingga nyawanya bisa tertolong dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, (22/7).

Menurut Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE, menjelang subuh, KM berpamitan keluar rumah untuk buang air besar di sungai yang tak jauh dari rumahnya. Tak beberapa lama kemudian ia kembali ke rumah dengan hanya menggunakan celana dalam dan langsung membekap wajah istrinya yang sedang tertidur pulas dengan bantal dan memukul wajah korban menggunakan dodos (sebutan alat memetik kelapa sawit, red) hingga membuat wajah korban mengalami luka sayat cukup lebar.

Baca Juga:  Mayoret Cantik Megal Megol Pimpin Arak-Arakan Drumbend Di Jalan Desa Gemekan

“Korban sempat berujar kepada pelaku agar tidak membunuh anaknya karena masih kecil” jelas Kompol Andi saat press release kejadian tersebut di Mapolres Trenggalek, Rabu (30/08).

Baca Juga:  Pilkades Bandar Tinggi Di'isi Dengan Makan Bersama

Usai puas menganiaya sang istri, pria yang berusia 34 tahun ini mencoba bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangan kirinya menggunakan sabit. Korban yang sudah tidak berdaya berusaha minta tolong dan datang ibu korban yang kemudian menolongnya.

“Kami sudah amankan barang bukti berupa sebuah dodos, bantal yang digunakan pelaku membekap korban dan sebuah sabit” ujar Kompol Andi.

Baca Juga:  Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Anggota Polsek Kubutambahan Melaksanakan Patroli Malam di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan

Sedangkan kepada KM, dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB