Sungguh Sangat Miris, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Saat Di Konfirmasi Oleh Wartawan, Terkesan Lamban

Terkait Adanya Laporan Polisi, “S.G.S”, Korban Penganiayaan, Yang Belum Terungkap Oleh Pihak APH.

Medan |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris, dengan kejadian dan sistem kinerja pihak ke dua pejabat di polsek pancur batu polrestabes medan polda sumatera utara (sumut) itu. Yaitu, salah satunya seorang pejabat kepala unit (kanit) reserse kriminal (reskrim) di mapolsek pancur batu tersebut.

Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Saat di lakukan konfirmasi kepadanya, kanit reskrim polsek pancur batu itu. Terkesan membungkam, terkait adanya laporan polisi (LP) atas nama berinisial “AST” warga desa kampung durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang wilayah hukum polrestabes medan polda sumut. Yang juga, sempat di langsir kepadanya kanit reskrim polsek pancur batu itu, melalui seluler chat whatsappnya. Di nomor kontak selularnya tersebut, kemarin rabu 01/01/2025 sekitar pukul.23.15.wib.

Namun, sampai saat ini. Belum ada tanggapan balasan apa pun darinya kanit reskrim polsek pancur batu polrestabes medan polda sumut itu. Dan juga, yang sampai saat ini juga, belum terungkap pelaku penganiayaan itu. Sesuai pula, adanya pemberitaan yang sempat terjadi di media online ini.

Yang berjudul, Terkait Laporan Polisi. Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Warga Durin Simbelang, Sampai Saat Ini Belum Terungkap. Oleh Pihak Kepolisian Sektor Pancur Batu Medan Sumatera Utara, Di Tahun 2024 Lalu, Disinyalir Terkesan Terjadi Pembiaran. Terbitan pada tanggal, 02 januari 2025 lalu. Dan begitu juga, berdasarkan laporan polisi pada nomor STTLP/528/XII/2024/RESTABES MEDAN SEK PC. BATU, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/528/XII/2024/SPKT/ POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES SUMATERA UTARA. Tanggal 12 desember 2024, sekitar pukul.06.31.wib.

Baca Juga:  Kafilah Tuban Raih Juara 3 Cabang MFQ di MTQ XXVIII Jatim 2019.

Bertempat di kantor kepolisian tersebut, di atas. Pada hari tanggal, di tanda tangani. Surat tanda penerimaan laporan, dengan ini di terangkan bahwa. Berinisial “AST” (25),.pekerjaan wiraswasta. Agama, kristen protestan. Jenis kelamin, laki-laki. Warga dusun I desa durin simbelang.

Dalam uraian singkat kejadian elah melaporkan, tindak pidana penganiayaan. Undang-undang nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagai mana di maksud. Dalam pasal 351, dan atau penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh terlapor lidik. JO subsider, yang terjadi di jalan durin simbelang. RT-RW, titik koordinat. Durin simbelang A pancur batu kabupaten Deli serdang sumatera utara, hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekitar pukul.04.00.wib.

Dengan terlapor, dalam lidik. Uraian kejadian.pelapor, menerangkan pada hari ini. Kamis 12 desember 2024, sekitar pukul.04.00.wib. Bersama saksi berinisial “RS”, sedang jaga kampung di pos desa durin simbelang. Terus datang, para terlapor. Yang masih lidik, menaiki 1 unit mobil merek suzuki.carry pick-up warna hitam nomor polisi (nopol) -. Kemudian 2 orang terlapor, memakai baju hitam. Juga menggunakan sebo hitam, dan turun dari belakang pick-up mobil carry. Langsung menyerang korban berinisial “S.G.S”, dengan membacok menggunakan klewang ke arah pinggang kiri belakan korban.

Baca Juga:  Untuk Menjalin Hubungan Kemitraan Bhabin Banjar Tegeha Melakukan Rapat Koordinasi Dengan Pejabat Desa

Terus pelapor, membawa korban berobat ke rumah sakit adam malik medan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada pinggang kiri belakang korban. Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai pemuda kampung desa durin simbelang. Keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek pancur batu,.untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia saat ini.

Demikian surat tanda terima, dibuat dengan sebenarnya. Pelapor “AST”, medan 12 desember 2024. Mengetahui, BA.SPK III sektor pancur batu. “Jhon eduard s”, aiptu NRP 82040170. Catatan, perkembangan penangan perkara, dapat saudara monitor website https://sp2hp.bareskrimpolri.go.id.

Dalam pantauan wartawan media online ini, kemarin rabu 01/01/2025. Terdengarnya keluh kesah warga desa durin simbelang kecamatan pancur batu itu, banyaknya laporan polisi (LP) tentang kasus kriminal penganiayaan. Yang juga belum terungkap oleh pihak polsek pancur batu tersebut, terkesan pula. Pihak APH itu, dugaan sengaja melindungi para bandit-bandit beserta para mafia-mafia terutama. Mafia narkoba dan juga mafia perjudian, di kecamatan wilayah hukum pancur batu polrestabes medan tersebut.

Baca Juga:  Agar Taat Aturan dan Disiplin Berkendara Dengan Rutin Melaksanakan Razia Kendaraan di Malam Tahun Baru

Ada pun, program asta cita dari bapak presiden republik indonesia Prabowo Subianto tersebut, pantauan wartawan media online ini. Tidak di indahkan oleh pihak APH polsek pancur batu itu, disinyalir ke dua pejabat APH polsek pancur batu. Yaitu, kapolsek dan kanit reskrim polsek tersebut telah mengangkangi aturan yang telah di tetapkan oleh presiden RI kita ini.

Menurut keterangan oleh warga/masyarakat desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang wilayah hukum polrestabes medan polda sumut itu, menyampaikan kepada wartawan media online ini. Pada saat itu juga, 01/01/2025 sekitar pukul.00.05.wib tersebut. “Sudah banyak masyarakat telah membuat laporan polisi ke polsek pancur batu itu, namun satu pun. Pihak pelaku pembuat aksi kriminal penganiayaan belum ada yang tertangkap olehnya, ada pun polisi di kecamatan pancur batu tempat kami ini. Hanya sebagai simbol saja, tindakan hukum bagi mereka sebagai APH polsek pancur batu. Terkesan kinerjanya mandul, tidak berfungsi sama sekali”. Imbuhnya, masyarakat dusun satu (1) durin simbelang memaparkan kepada wartawan media online terdengar celotehannya.

(Jihandak Belang/Team Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *