Bangka Belitung | Detikkasus.com – Aktivitas penambangan timah di duga sudeh cukup lama beraktivitas memporak porandakan kawasan (HL)dan tidak ada tind
-
akan dari pemerintah/ mau pun aparat penegak hukum setempat (APH) di duga hen hen pemilik tambang timah
“Saat awak media kelokasi tersebut bahwa pengerukan dan penambangan menggunakan alat berat PC
Mirisnya kegiatan yang dilakukan penambang terlihat dari PC
Jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi aktifitas warga maupun lingkungan setempat,
Bedasarkan hasil pantauan tiem media detikkasus,
Terdapat beberapa tambang inkonvensional (TI) sedang melakukan penambangan timah secara ilegal di kawasan (HL)
Sampai berita ini di terbitkan, awak media akan berupaya mengkonfirmasi pemilik tambang timah ilegal tersebut, dan mengkonfirmasi,terutama APH setempat terkait adanya pertamabangan timah Ilegal segera di tindak lanjuti.
tambang tak jauh dari kawasan hutan lindung
Mentok – Perlu kita ketahui jika maraknya pertambangan di Babel baik legal atau ilegal tak bisa lagi dibendung.
Seperti salah satunya usaha penambangan di lahan pribadi yang beralamatkan di Gang Kenari Jalan Tembus Pait Jaya Kecamatan Muntok Babar, milik hen-hen.
Nampak terlihat pada lokasi penambangan yang luas tanahnya 1 Hektar terlihat pada kedalaman kurang lebih 5 meter beberapa pekerja nampak melakukan aktivitas penambangan.
Selain itu juga di atas lokasi tambang tidak jauh dari pondok istirahat pekerja ada satu unit PC mini yang diduga milik nono. Dan tak jauh dari lokasi penambangan di atas kaki bukit masuk wilayah Hutan Lindung.
Salah satu sumber terpercaya, Red ketika ditanyai menyebutkan jika penambangan di lahan pribadi dan baru kerja 4hari.
Terlepas itu penambangan skala besar atau pun kecil, lokasi penambangan termasuk Izin Pertambangan Rakyat. untuk kegiatan pertambangan dengan skala kecil dan menggunakan peralatan sederhana, diperlukan izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah daerah.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di desa pait jaya gang kenari meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Dalam hal ini pelaku penambangan ilegal di jerat dengan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Saat team media kompirmasi sama pemilik tambang timah hen dengan pesan singkat wshatsapp tapi belum ada tanggapan sama sekali.melih bungkam
Saat berita ini diterbitkan, team media akan kompirmasi dengan Kapolres Bangka Barat dan pemerintah daerah dan Kapolda Bangka Belitung
Boy/team