Sungai Rumpak Batu Hitam Mengkubung, Kecamatan Belinyu Bangka Dihajar Tambang Ilegal

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka | detikkasus.com – Maraknya kabar kembalinya beraktifitas tambang timah ilegal di wilayah tangkap nelayan Sungai Rumpak Batu Hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, membuat Tim awak media melakukan investigasi, Senin (22/1/2024).

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan, Tim awak media menemukan bahwa memang benar masih adanya aktifitas tersebut yang berlangsung hingga saat ini.

Kemudian Tim awak media pun mencari tahu siapa aktor dibalik beraktifitas kembali penambangan timah di wilayah tangkap nelayan tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Lepas Tim Pra Kualifikasi PON XXI Bola Basket Kalbar

Dari narasumber bahwa yang beraktifitas itu merupakan binaan oknum warga bernama Didi serta diduga ada pegangan beberapa oknum Anggota.

“Masih ramai yang kerja di Sungai Rumpak Batu Hitam Mengkubung, yang kerja rombongan Didi dan Kubu siluman yang diduga pegangan Oknum Anggota, Pospam nya sudah ditarik, tapi ponton tambang binaannya masih tetap bekerja,” Jelas Narasumber kepada Tim awak media.

Baca Juga:  Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Perda Kalbar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Saat ditanya kabar bahwa ada oknum Kadus yang ikut mengkoordinir disitu ia mengatakan sudah tidak ada lagi.

“Pak Kadus itu sudah lama mundur, gak ada lagi di sini (Sungai Rumpak Batu Hitam). Yang ada orang-orang itulah (Didi),” Tegas narasumber tersebut.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sardjaka saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat.” Terimakasih infonya,” Ujar Kapolres.

Baca Juga:  PTPN IV Regional 4 Raih Penghargaan Program Stunting

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat segera menindaklanjutinya karena sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
(Tim sembilan)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB