Sumber Pembiayaan Kantor Bayangan DPPP Diduga Ilegal

Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang |Detikkasus.com – Keberadaan kantor bayangan Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman ( DPPP ) Kabupaten Tangerang yang berada dikomplek perumahan PWS, belakangan ini menjadi salah satu lokasi yang banyak dicari oleh awak media dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) untuk keperluan sesuai dengan tupoksi masing – masing. Sebab meskipun keberadaanya tidak begitu jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, namun rumah yang didaulat menjadi kantor tersebut tidak banyak yang mengetahuinya.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumsel | SIAP MENANG SIAP KALAH... DEKLARASI KAMPANYE DAMAI KOTA PAGARALAM.

Keberadaan kantor bayangan DPPP tersebut yang keberadaanya diduga kuat tidak ada dalam nomenklatur dinas terkait, namun hebatnya segala urusan yang berhubungan dengan proyek dikendalikan dari dalam kantor bayangan tersebut. Tidak hanya legalitasnya yang tidak jelas, namun kantor bayangan yang telah bertahun – tahun digunakan oleh pejabat Kepala Seksi Pendataan dan Perencanaan Pemukiman DPPP sesuai dengan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, juga patut dipertanyakan terkait dengan sumber pembiayaan mulai dari sewa tempat, listrik, air, ATK, jaringan internet, komputer, printer dll yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit, hal tersebut patut diduga bersumber dari praktek haram.

Baca Juga:  Pembekalan Peserta 3In One 2019 Kabupaten Nias Selatan

Menindak lanjuti pemberitaan detikkasus.com pada edisi sebelumnya terkait dugaan legalitas kantor bayangan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman ( DPPP )yang tidak jelas, senin, (5/11) detikkasus.com mendatangi kantor DPPP di lantai Tiga gedung PU untuk keperluan konfirmasi, namun pejabat terkait tidak ditemukan diruangannya bahkan ketika dihubungi melalui saluran telepon, pejabat dengan inisial U tersebut enggan untuk menjawab. ( just )

Baca Juga:  Dugaan Kuat Kasmin Warga Dusun Randusongo, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Jadi Pengepul Limbah B3 Tanpa Ijin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *