Bojonegoro | Aroma pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari lingkungan pendidikan negeri.
Kali ini, dugaan praktik penarikan dana berkedok “sumbangan sukarela” mencuat di SMK Negeri 1 Bojonegoro.
Meski diklaim tidak mengikat, sejumlah wali murid justru mengaku dipaksa membayar dengan nominal tertentu.
Berdasarkan penelusuran media dan keterangan sejumlah orang tua siswa, komite sekolah diduga menetapkan besaran sumbangan hingga Rp1,2 juta per siswa, angka yang disebut sebagai hasil “kesepakatan”.
Ironisnya, istilah sukarela hanya menjadi label, sementara praktik di lapangan dinilai jauh dari makna sukarela itu sendiri.
Salah satu wali murid berinisial SN, seorang janda, mengungkapkan pengalaman pahit saat mencoba bernegosiasi dengan pihak sekolah dan komite.
Ia mengaku tidak diberi pilihan selain membayar penuh Rp1,2 juta atau mengurus surat keterangan tidak mampu.
“Saya bilang saya janda dan tidak mampu. Saya minta bayar Rp500 ribu dicicil dua kali, tapi katanya tidak bisa. Harus tetap Rp1,2 juta,” tuturnya, Senin (12/1/2026).
Bahkan, menurutnya, sistem cicilan tetap diarahkan agar total pembayaran tidak berubah.
“Saya disuruh bayar Rp200 ribu enam kali. Jadi tetap Rp1,2 juta. Itu bukan sukarela, itu dipatok,” tegasnya.
Situasi ini semakin memicu tanda tanya besar karena bertolak belakang dengan pernyataan pihak sekolah.
Sehari sebelumnya, humas SMKN 1 Bojonegoro menyatakan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan pembayaran dengan nominal kecil, bahkan Rp300 ribu, tetap diterima.
Namun pengakuan para wali murid justru menyampaikan cerita sebaliknya.
Mereka menyebutkan bahwa pembayaran di bawah Rp1,2 juta tidak diperbolehkan, kecuali disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan kelurahan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar ganda serta tekanan terselubung kepada orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi lemah.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite melakukan pungutan kepada orang tua atau peserta didik.
Ketentuan bahwa sumbangan harus tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tanpa tekanan.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan layanan bebas pungli dan transparan.
Penggunaan istilah “sumbangan sukarela” namun disertai penentuan nominal dan tekanan administratif dinilai kuat mengarah pada pungutan liar terselubung.
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh.
Praktik semacam ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menghambat hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu serta merusak kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 1 Bojonegoro maupun komite sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Tim 9/Red*)






