Sumarno, Manajamen PT SHJ Bertindak Keliru, Perundingan Bipartit Kedua Kalinya

Labura, Sumut l Detikkasus.com – Rabu (29/06/2022). Sumarno Ketua PUK SP.PP-SPSI mengatakan “Manajemen PT. SHJ (Serba Huta Jaya) di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara bertindak keliru, sehingga saya buat pengajuan perundingan Bipartit untuk yang kedua kalinya dan sudah saya antar”.

Perundingan Bipartit pertama saya ajukan pada 15 Juni 2022 dengan nomor: 041/HI/PUK SP.PP-SPSI PT.SHJ-LBU/VI/2022, kemudian untuk Perundingan Bipartit kedua kalinya saya ajukan pada 25 Juni 2022 dengan nomor: 042/HI/PUK SP.PP-SPSI PT SHJ-LBU/VI/2022.

Mengenai mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kuat dugaan manajemen PT SHJ bertindak sangat keliru, sehingga sudah dua kali saya ajukan Perundingan Bipartit akan tetapi hingga kini belum juga terlaksana. “Tindakan keliru semakin jelas terlihat dari cara PT TBL (Tunas Baru Lampung) melakukan mutasi terhadap saya sedangkan saya karyawan PT SHJ”.

Sumarno Ketua PUK SP.PP-SPSI menambahkan, “Manajemen PT SHJ bertindak keliru melakukan mutasi ke Perusahaan lain, nama Perusahaannya berbeda dan tentu Badan Hukumnya juga berbeda. Apa lagi lokasi Kabupaten dan Provinsi, antara Perusahaan tersebut sangat jauh adanya perbedaan.

Tindakan manajemen PT SHJ sangat keliru dan bahkan pernah saya sempat berpikir waktu itu, “Sayakah yang harus banyak belajar memahami tentang administrasi dan hukum, atau memang benarkah manajemen PT SHJ yang kurang paham tentang administrasi dan hukum”.

Baca Juga:  Radio Internet Penyalur dan Pemancar Hilang dari SMP Negeri 1

Kuat dugaan, “Siapapun yang akan menyikapi tindakan keliru, yang dilakukan manajemen PT SHJ ini, insya Allah akan kelimpungan cara berpikirnya, soalnya sama sekali gak akan bisa nyambung dari jalur permasalahan dengan kejadiannya”. Saya sebagai pekerja di PHK dari PT. SHJ, kemudian saya di perintahkan bekerja di PT. TBL.

Saya lihat ada tindakan yang keliru dilakukan manajemen PT SHJ, akhirnya saya ajukan Perundingan Bipartit hingga Dua kali, dan sampai saat ini belum pernah terlaksana Perundingan Bipartit tersebut. Kemungkinan besar dalam waktu dekat ini akan saya ajukan Tripartit yang akan dimediasi Dinas Tenaga Kerja. Sebut Sumarno.

Ditempat terpisah Erwin Siregar mengatakan “Kuat dugaan manajemen PT SHJ adalah perusahaan tersohor dan sangat kebal terhadap hukum, sehingga mindset para penindas bentuk kejahatan tidak bisa berbuat yang lebih lagi. Khususnya untuk memikirkan kelayakan hidup hingga pada kesejahteraan pekerja atau buruh dan karyawan”.

Kalau di Pasal 102 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sangat jelas dinyatakan bahwa pemerintah punya 4 fungsi, diantaranya “Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan”.

Baca Juga:  Parahnya Akses Jalan Membuat Gema Aku Geram Beritahu Aksi

Yang jadi persoalan pada poin ke 4, saat melakukan penindakan itu berlaku hanya untuk pekerja atau buruh dan karyawan, “Kalau yang berbuat pelanggaran itu adalah manajemen perusahaan biasanya kong kali kong yang terjadi. Sebab berbagai cara akan timbul sebagai alasan, karena dari manajemen perusahaan itu dia akan bisa makan enak dan tidur pulas”.

Itukan masih berdasarkan isi satu pasal di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, belum lagi masuk kita bahas pasal bunyi pasal yang lain. Bahkan tentang peraturan perundang-undangan yang lainnya, juga belum kita bahas misalnya tentang UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, dan masih banyak lagi yang bisa digunakan. Sebut Erwin Siregar

Nara sumber yang lain mengatakan, “Semua itu kembali kepada kemauan seseorang atau kelompoknya, untuk bisa atau tidak mengedepankan nasip pekerja buruh karyawan di manajemen PT SHJ. Soalnya sudah bolak balik nama perusahaan ini terpublikasi kebobrokannya, bahkan sudah sempat diharapkan agar instansi berwenang untuk datang kelokasi PT SHJ”.

Baca Juga:  Belum Satu Tahun, 3 Titik Lokasi Jalan Cor Desa Tawangrejo, Jatirejo Rusak Parah " Tim9 Akan Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Lebih parahnya lagi, sempat saya dapat kabar bahwa oknum kadis ketenagakerjaan labura, tidak mengakui keberadaan Pers hanya karena perusahaan yang tersohor ini. Kalau tidak salah ingat kabar oknum kadis terpublikasi pada 25/06/2022, jujur waktu itu hatiku sangat sedih hingga tak terkira, setelah mengetahui kabar tersebut.

Kini manajemen PT SHJ kabarnya bertindak keliru, sehingga diajukan perundingan bipartit sampai dua kali tetap gak direspon, belum lagi dugaan ekploitasi terhadap karyawan, yang sudah mengajukan pensiun karena sudah lanjut usia. PT SHJ jadi bisa terpopuler karena sankin, “Banyaknya orang hebat memberi dukungan dan bentuk motivasi, dari pejabat teras untuk dapat melindungi manajemen PT SHJ. Sebut nara sumber

Terkait ajuan Perundingan Bipartit yang di sampaikan Sumarno Ketua PUK SP.PP-SPSI, akhirnya awak mengkonfirmasi insial R sebagai Personalia di Manajamen PT SHJ. Akan tetapi meskipun sudah sempat terlihat online, malah tidak kunjung ada kabar darinya, bahkan sudah berulang kali ditelpon tetap saja tidak konek. Dan akhirnya kabar ini dikirim ke Redaksi.

J. Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *