Sulitnya Korupsi di Indonesia untuk di Berantas

Oleh : DEBY SAFERA
OLEH MAHASISWA SOSIOLOGI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang selalu ada dan begitu sangat pesat pada setiap negara di dunia, terutama salah satunya di Negara Indonesia. Korupsi sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum secara luas demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, dikarenakan tindakan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi suatu negara dalam berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi hingga pada aspek sosial dan kemiskinan masyarakat.
Salah satu penyebab terjadinya tindakan korupsi adalah modernisasi selain itu perilaku korupsi terjadi karena sikap mental materialistik dan konsumtif di masyarakat serta sistem politik yang masih membesarkan materi. Perilaku Korupsi dipicu oleh faktor internal (dari dalam diri individu) dan faktor ekternal (dari luar diri individu). Faktor internal terdiri dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek individu dan aspek sosial. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari Sapek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik dan aspek organisasi. Dalam beberapa negara terdapat sebuah lembaga khusus yang bertujuan untuk memberantas kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau biasa disingkat KPK, adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK di Indonesia bertugas sebagai pencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dalam melaksanakan tugasnya. strategi Indonesia pemberantasan korupsi melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu: sistem; regulasi; dan institusional. Pendekatan tersebut didasarkan pada keterkaitan antara elemen-elemen (pelaku) dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Pendekatan sistem yang ditempuh Pemerintah Indonesia mencakup: pencegahan; penegakan hukum; dan kerjasama. Pendekatan Regulasi dalam memberantas korupsi meliputi: pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor; dan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Indonesia telah berusaha sekuat tenaga untuk memberantas tindak pidana korupsi namum sampai sekarang masih belum berhasil, karena saat ini pun koruspi di Indonesia masih sangat begitu pesatb, walaupun sudah ada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi. Ada beberapa alasan mengapa badan anti korupsi dapat gagal yang pertama adalah kemauan politik yang lemah, yang kedua adalah tidak ada sumberdaya. Badan tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan upaya pemberantasan secara maksimal, yang ketiga badan tersebut memiliki target harapan yang tidak realistis.
Salah satu negara yang sukses dalam melakukan penanganan korupsi adalah Hongkong. Lembaga anti korupsi yang dimiliki Hongkong adalah Independent Commisstion Againt Corruption (ICAC). ICAC adalah lembaga korupsi independen yang telah menjadi rujukan banyak Negara sebagai percontohan lembaga anti korupsi yang efektif. ICAC Hongkong sangat popular karena dianggap sebagai model yang sukses dalam memerangi korupsi, yang dimana Hongkong dulunya merupakan negara yang sangat korup dan sekarang negara Hongkong menjadi salah satu negara yang relatife bebas dari korupsi di dunia. Melihat contoh negara Hongkong yang berhasil menerapkan aturan hukumnya dalam memberantas korupsi sehingga Hongkong dapat bebas dari korupsi. Aturan hukum yang kuat seperti di Hongkong melalui lembaga anti korupsi ICAC dinilai memiliki tugas dan wewenang yang kuat, sehingga semakin memudahkan ICAC dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki Hongkong memiliki tiga pendekatan utama yaitu: Pekncegahakn (prevention), Penyelidikan (investigation) dan Pendidikan (education). Masing-masing pendekatan memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda. Pendekatan pertama yaitu pencegahan dilakukan melalui legalisasi dan prosedur yang mengatur secara detil mengenai definisi dan sanksi korupsi. Selanjutnya, pendekatan penyelidikan merupakan langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kemudian pendekatan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warga Negara dan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan pembangunan.
Hongkong menjadikan wilayahnya sebagai salah satu wilayah yang bebas korupsi bukanlah tanpa upaya dan hambatan. ICAC membawa Hongkong pada kondisi sekarang ini melalui dukungan politik yang kuat dari pemerintah dan masyarakatnya. Selain itu, ICAC juga memiliki strategi yang terencana, terpadu, holistic dan konsisten sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengubah budaya korupsi yang ada pada masyarakat Hongkong.
Hongkong dapat menjadi cerminan untuk Indonesia. Hanya diperlukan dukungan politik yang besar dari pemerintah dan masyarakat serta kemampuan KPK untuk menunjukan kredibilitasnya.. Dari itu kita sebagai Warga Negara Indonesia marilah kita bersama-sama memerangi dan hempaskan tindakan korupsi dengan cara mematuhi norma-norma yang ada atau yang sudah di tetapkan. Hanya orang yang licik dan orang mempunyai akal tidak waras yang masih mau saja melakukan tindakan korupsi demi suatu keinginannya.

Baca Juga:  Ratusan Becak & Relawan Sokhi Sumut Pasang Tenda DPR.RI Sokhiatulo Laoli Urut 10.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *