Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Sekira pukul 11.45 WI B awak media bertemu dengan inisial “M” diruangannya, selanjutnya awak media menyampaikan keinginan untuk, “bertemu dengan Pak Irban “R” Inspektur Pembantu Wilayah.2 (dua), Daerah Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.” Rabu (15-1-2015)
Harapan untuk bisa bertemu dengan (Irban) “R” Inspektur Pembantu Wilayah.2 (dua) terpupus sudah, karena “R” sedang tidak ada didalam ruangan. Kemudian awak media mencoba meminta nomor kontak “R” kepada Ibuk “M” dengan maksud tujuan agar dapat lebih mudah menjalin komunikasi.
Yang terjadi “diduga kuat sangat sulit untuk bisa dapat nomor kontak Pak “R” Irban Labuhanbatu. Menurut “M” saya permisi dulu kepada bapak itu, kalau misalnya diperbolehkan baru saya kasih soalnya ini hak privasi,” dan ketika “M” menelepon “R” diduga kuat tidak bisa nyambung.
Ditempat terpisah Hartono mengatakan “kemungkinan besar Irban wilayah.2 belum mampu mengedepankan isi, Pasal 2 Ayat (3) UU-RI No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), karena diera digital saat ini nomor telepon sudah menjadi akses utama.”
“Agar rakyat bisa dengan mudah untuk mendapatkan informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, hingga dengan cara yang sangat sederhana.” Selain itu jangan karena jurnalis minta nomor kontak malah ditekan oleh hak privasi, kemudian jika pengusaha dan pejabat terus dikasih nomor kontaknya.
Inspektur seperti ini sudah layak menjadi perhatian yang sangat serius, terkhusus dari pelaksana otonomi daerah labuhanbatu. Apa lagi “pada 17 Oktober 2024 Inspektorat menerima piagam terhadap akuntabilitas kinerja, untuk peringkat IV predikat Nilai BB.” Sebut Hartono (J. Sianipar)