Sulistiono (32) Warga Dusun Sidodadi Desa Besowo Di Amankan Polisi, Angkut Kayu Ilegal Milik Perhutani.

 

KEDIRI, detikkasus.com – Ketahuan mengangkut kayu milik Perhutani tanpa dilengkapi surat sebagaimana mestinya, Sopir truk bernama Sulistiono (32) Warga Dusun Sidodadi Desa Besowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, kini meringkuk di tahanan Mako Polsek Kepung Polres Kediri.

Baca Juga:  "Kebakaran Limbah Sampah di Area Gudang Percetakan (Barner) Diduga Kelalaian".

Kendaraan pelaku ditangkap petugas saat dogelar operasi gabungan antara Polsek kepung Kediri dengan Perhutani di Dusun Wangkalan Desa Besowo. Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah batang kayu jensi Sono dengan ukuran panjang 2 M dan berdiameter 79 Cm beserta 1 unit truk Warna putih Npol S 9064 W.

Baca Juga:  Warga Karang Moncol Berharap Pemerintah Meninjau Ulang Perijinan Pabrik Pakan Ternak

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku suda diamankan di Mako Polsek Kepung Polres Kediri dan Kita jerat dengan Pasal 12 UU No 8 Tahun 2013 tentang pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan,” terang Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason. Jum,at (10/11/2017) kepada detikkasus.com (PRIYA).

Baca Juga:  Kodim 0824 Fokuskan Bantuan Perkuatan TNI Pada Percepatan Pembangunan Tanggul Sungai Yang Jebol Di Kencong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *